Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Kemenag Tak Perlakukan Istimewa Jemaah Haji Khusus

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 30 Juli 2018 08:10
Kemenag Tak Perlakukan Istimewa Jemaah Haji Khusus
Jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dream - Jemaah haji khusus yang rencananya tiba di Arab Saudi, pada Senin, 30 Juli 2018. Terkait hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap tidak memperlakukan para jemaah tersebut dengan istimewa.

" Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jamaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan sehingga tidak jadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara, Arsyad Hidayat di temui di Bandara Madinah, Minggu, 29 Juli 2018.

Pemerintah, kata Arsyad, akan memberikan hak yang sama baik haji khusus maupun reguler ketika berada di luar negeri. Sebelumnya, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali menegaskan, setiap jemaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat dengan Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

" Saya kira ini menjadi komitmen bersama kita, PIHK dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jemaah haji kita," ujar Nizar.

Nizar mengatakan, jemaah haji yang memiliki keluhan terhadap layanan haji khusus dapat langsung mengkomunikasikan kepada PIHK. Kemenag sebagai pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus juga akan memantau pelaksanaan pelayanan ibadah haji khusus.

" Kementerian Agama akan bertindak tegas kepada PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal," ujar Nizar.

Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK. Untuk itu, Nizar berharap, PIHK dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More