Presiden Jokowi Didesak Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 23 Juli 2015 17:31
Presiden Jokowi Didesak Lindungi Anak dari Bahaya Rokok
pemerintah berkomitmen membuat aturan-aturan yang lebih ketat untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari dampak rokok

Dream - Terkait peringatan hari anak nasional yang jatuh pada hari ini 23 Juli 2015, Gerakan Muda FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) mendesak Presiden Joko Widodo untuk melindungi anak Indonesia dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara gerakan muda FCTC Margiantara Surahman.

Dari data yang diterima oleh Dream.co.id, Margiantara Surahman mengatakan, hingga pertengahan Juli 2015 telah terkumpul 30.000 dukungan masyarakat melalui petisi online yang digagas Robby Indra Wahyuda, penderita kanker larynx yang mulai merokok sejak anak-anak.

Dukungan masyarakat kepada Presiden Joko widodo selama ini dari berbagai kampanye yang digagas oleh gerakan muda FCTC, agar pemerintah berkomitmen membuat aturan-aturan yang lebih ketat untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari dampak rokok.

“ Aturan ini misalnya dalam pembatasan akses rokok sehingga rokok tidak dijual di semua tempat dan tidak dijual kepada anak,pengenaan cukai rokok yang tinggi supaya harga rokok tidak bisa dijangkau anak-anak," tegas Margiantara.

lebih lanjut, Magiatara mengatakan agar pemerintah dapat mengatur larangan iklan rokok dan memberikan informasi tentang bahaya merokok lebih jelas kepada anak-anak.

" Pengaturan larangan iklan dan promosi rokok secara total agar anak-anak bisa mendapat informasi yang benar tentang bahaya merokok, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga anak-anak akan menghirup udara bersih dan terbebas dari paparan asap rokok,” tegas Margianta.

Sementara dari data yang diperoleh melalui World Health Organization (WHO) menyebutkan jumlah perokok di Indonesia mencapai 62,3 juta orang. Jumlah ini menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dalam jumlah perokok, setelah Cina dan India (WHO, 2008).

Dari jumlah tersebut, 70 persen diantaranya merokok sebelum usia 19 tahun. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan, perokok usia 10-14 tahun meningkat 2 kali lipat dalam 10 tahun (1,935 juta pada 2001 menjadi 3,967 juta pada 2010).

Data ini diperkuat laporan Susenas bahwa prevalensi perokok usia 15-19 tahun meningkat 3 kali lipat (7 persen pada 1995 menjadi 20 persen pada 2010). Ini berarti, 1 dari 5 remaja usia 15-19 tahun sudah merokok. Bahkan lebih dari 30 % anak Indonesia merokok sebelum usia 10 tahun (Global Youth Tobacco Survey (GYTS), 2009).

Margianta berharap, dalam peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2015 ini, pemerintah berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari dampak rokok dengan cara mengaksesi FCTC.

" Sampai Januari 2015 sudah 187 negara meratifikasi FCTC, menyisakan 9 negara saja, yaitu Indonesia, Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, dan Sudan Selatan," kata Margiantara. (Ism) 

 

Beri Komentar