Untuk Mendapatkan SIM, Pemohon Juga Harus Lulus Tes Psikologi. (foto: Shutterstock)
Dream - Tak hanya ujian praktik, untuk mendapatkan SIM baru atau perpanjangan, Sahabat Dream harus lulus tes psikologi. Mengapa harus ada tes psikologi?
Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Ditlantas Polda Metro Jaya, Fahri Siregar, mengatakan, tes psikologi tak membuat masyarakat sulit mendapatkan SIM, tetapi membuat mereka peduli terhadap keselamatan.
“ Bayangkan saja kalau ada orang punya gangguan psikis punya SIM, terus tiba-tiba psikisnya terganggu saat berkendara, dan itu justru membahayakan diri sendiri serta orang lain,” kata Fahri dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Februari 2020.
Polisi tak mengetahui detail cara, sistem ujian, serta penilaian tes ini. Aparat menyerahkan tes kepada lembaga profesional. Lalu, apa saja isi tes psikologi untuk pengajuan SIM?
“ Yang kami minta itu adalah aspek kecerdasan, stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kemampuan penyesuaian diri terhadap lingkungan, ketahanan kerja, pengendalian diri. Itu aspek yang kami minta untuk dinilai,” kata dia.
Menurut Fahri, ada tiga latar belakang mengapa ujian menggunakan tes psikologi.
“ Pertama, ini amanah dari undang-undang dan peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 Surat Izin Mengemudi tes psikologi digunakan untuk mengecek kesehatan rohani,” kata dia.
Fahri juga menyebutkan, dengan menerapkan tes psikologi, diharapkan dapat mematuhi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu persyaratan pendaftaran SIM, kata dia memang harus melalui tes kesehatan, jasmani maupun rohani.
“ Jasmani sudah dilaksanakan, rohani pun sudah dilaksanakan tapi buat SIM umum (plat kuning). Padahal di UU itu tidak menyebutkan hanya SIM umum, tapi juga seluruh golongan,” kata dia.
Ke dua, tes psikologi dianggap relevan. Polisi bahkan mendapat masukan dan pertimbangan dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengadakan tes psikologi.
Deteksi tingkah laku calon pengemidi dirasa penting, apalagi yang bisa membahayakan atau berisiko kepada keselamatan.
“ Karena itu, tes psikologi ini penting, karena dapat mendeteksi tingkah laku, emosi, pemikiran, konatif, afektif, dan kognitif seseorang,” kata dia.
Alasan ke tiga, lanjut Fahri, latar belakang tes uji psikologi adalah adanya beberapa contoh kasus ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Ternyata, kata Fahri, mereka yang terlibat kecelakan ketika dilakukan uji tes psikologis ada yang memiliki gangguan psikis.
“ Karena si pengemudi mengkonsumsi narkoba, ada gangguan psikisnya itu membuat menurunnya kontrol emosi dan timbulnya halusinasi, dan ada rasa paniknya, serta ada rasa takut. Jadi ada beberapa latar belakang tersebutlah yang jadi pedoman kami untuk bisa menerapkan rencana tes psikologi,”ujar Fahri
(Sumber: Liputan6.com/Herdi Muhardi)
Dream - Sahabat Dream yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan akan menghadapi tes baru. SIM hanya diberikan jika pelamar dinyatakan lolos tes psikologi.
Aturan tertantang persyaratan baru ini ternyata sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat kesehatan.
Jika selama ini syarat kesehatan hanya meliputi surat keterangan jasmani dari dokter serta rohani, peserta juga harus lolos tes psikologi.
Penerapan tes baru itu ternyata bukan isapan jempol belaka. Polres Sukoharjo, Jawa Tengah direncanakan akan menerapkan tes psikologis untuk menentukan berhak tidaknya SIM dikeluarkan. Ujian ini akan berlangsung pada 24 Februari 2020.
Polres Sukoharjo mengikuti jejak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang telah lebih dulu menerapkannya.
Dikutip dari akun Instagram @satpas_sukoharjo, Kamis 13 Februari 2020, tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM.
“ Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM . Mengikuti TES PSIKOLOGI,” tulis Polres Sukoharjo.
Dream - Sahabat Dream, pernahkah kamu mendengar kata " rebuwes" atau " rebewes" ? Kata ini jarang terdengar di kalangan anak zaman now.
Tapi, untuk kalangan kakek-nenek kita, kata ini cukup familiar. Ya, rebewes atau rebuwes ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Istilah ini merupakan serapan dari bahasa Belanda, " rijbewijs" . Rijbewijs merupakan SIM jadul ala zaman kolonial.
Dikutip dari akun Twitter @HoldenKlasik, Selasa 17 Desember 2019, rebewes ini berbentuk memanjang seperti surat dan memuat informasi pengemudi, seperti nama dan tempat SIM ini diterbitkan.
Ditambah lagi, ada pas foto hitam putih yang distempel dengan instansi yang berwenang mengeluarkan rebewes.
Yang menarik, SIM diisi dengan tulisan halus. Diketahui SIM ini diterbitkan pada 1922.
" Surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya)," cuit @HoldenKlasik.
surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya) ???????????? ???????????? pic.twitter.com/RJawtb8yUt
— Suka Mobil Tua (@HoldenKlasik)December 14, 2019
Rasa penasaran warganet terjawab dengan unggahan ini. Dikatakan bahwa orang tua zaman dulu selalu menyebut SIM dengan rebuwes.
" Jadi ingat Bapak dulu sering menyebut kata rebuwes. Ternyata SIM," cuit @Yuni_Haryanto.
" Pantes bapak sama eyang selalu bilangnya... jangan lupa rebuwesnya ya," cuit @MustEkeph.
" Inilah kenapa SIM bentuknya kartu dinamakan surat dan KK bentuknya surat dinamakan kartu. Asal-usulnya tebulak," cuit @edwin_basuki.
" Ini tes apa nembak, Mbah?" cuit @I_P_U_N_G dalam bahasa Jawa.
" Nggak ngerti, Mbah. Tahoen 1922 embahku saja belum lahir," cuit @HoldenKlasik.
Dream - Metode ujian praktis SIM dalam bentuk elektronik (electronic driving system/e-Drive) akan meluncur beberapa saat lagi. Saat ini, e-Drives masih dalam persiapan dan fasilitasnya masih dilengkapi.
Metode uji praktik yang menjadi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM) hadir secara elektronik atau electronic driving system (e-Drives), dipastikan akan meluncur dalam beberapa saat lagi.
“ Betul, e-Drives itu nanti baru akan diluncurkan itu 5 Desember nanti,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Rabu 3 Desember 2019.
Sekadar informasi, dengan sistem e-Drives, ujian praktik SIM tak lagi menggunakan penilaian manual, tetapi sistem komputerisasi.
Petugas lapangan yang sebelumnya berfungsi untuk mengawasi dan memberikan penilaian akan digantikan perannya oleh empat buah sensor.
Keempat sensor itu terdiri dari RFID (Radio Frequency Identification), passive infrared, vibration sensor, dan ultrasonic, yang memiliki masing-masing fungsi.
Sensor RFID akan ditempatkan pada kendaraan yang merupakan sistem identifikasi nirkabel. Alat ini memungkinkan untuk mengambil data tanpa harus bersentuhan, saat peserta melewati radar RFID, secara otomatis data akan tampil pada aplikasi ujian praktik SIM di ruang monitoring.
Passive infrared sendiri merupakan cahaya infra merah dan terpasan paga garis awal dan akhir. Fungsinya untuk mengetahui saat peserta memulai dan selesai pada masing-masing tahapan.
Vibration sensor diletakan dalam patok (kun) yang terpasang di samping lintasan untuk memantau getaran saat ada peserta yang menyenggol atau menabrak patok tersebut.
Ultrasonic yang merupakan pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 kilo Hertz, akan diletakan di ujian praktik tanjakan dan turun bagi pemohon SIM mobil.
Ketika mobil berhenti pada posisi menanjak atau turunan, sensor ini akan mengetahui posisi terakhir mobil. Jika terjadi reaksi mundur atau maju sebelum melanjutkan tanjakan atau turunan, sensor akan mengirimkan sinyal ke ruang monitoring.
“ Dengan sistem ini, diharapkan pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya. Melalui e-Drive proses penilaian akan lebih transparan dan akuntabel,” kata Yusuf
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah