7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Bepergian Dengan Kereta Api (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah sudah menetapkan adanya pelonggaran level PPKM di Jawa-Bali. Ada banyak daerah saat ini di level 3 namun masih ada yang ditetapkan level 4.
Tetapi, bukan berarti pelonggaran itu berarti kesempatan kita bebas bepergian. Masih ada syarat yang harus dipenuhi buat kamu yang ingin ke luar Jakarta, khususnya dengan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan tidak ada perubahan persyaratan naik kereta jarak jauh maupun lokal di masa perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021. KAI masih merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
" Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya.
Joni menegaskan belum ada perubahan signifikan terhadap persyaratan naik Kereta Jarak Jauh maupun Lokal meski ada pelonggaran PPKM. Semua syarat masih sama seperti PPKM periode sebelumnya.
" Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada peruubahan ketentuan dari Pemerintah," kata Joni.
Berikut syarat naik Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal ke luar Jakarta
© Bepergian dengan Kereta Api (Shutterstock.com)
Syarat naik Kereta Jarak Jauh
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,
2. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah bagi calon penumpang belum atau tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.
3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (H-2) atau Rapid Test Antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
4. Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan untuk sementara waktu.
Syarat naik Kereta Lokal
1. Perjalanan hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal
2. Menunjukkan bukti berupa STRP atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,
3. Tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif RT-PCR maupun Rapid Test Antigen, tetapi akan dilakukan tes secara acak di stasiun.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?