Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Desa Adat Penglipuran (Shutterstock.com)
Dream - Pariwisata Bali dijadwalkan dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara mulai Oktober. Kini, Bali tengah bersiap agar para pelancong bisa aman jalan-jalan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terintegrasi. SOP ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di destinasi wisata di Bali.
" Ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata," ujar Astawa.
Astawa mengaku melibatkan sejumlah pakar untuk penyiapan SOP tersebut. Terutama para pakar di bidang pariwisata.
" Sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama," kata dia.
Langkah-langkah penyiapan Bali untuk buka kembali juga rutin dibahas dalam sejumlah rapat dengan berbagai pihak. Terutama dengan Imigrasi yang diminta untuk menggencarkan sosialisasi mengenai penerbitan visa.
" Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," terang dia.
© Shutterstock.com
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Kemenkum HAM Bali, Rachmat, menerangkan pariwisata Bali sebenarnya sudah bisa dibuka dengan terbitnya Permenkum HAM Nomor 34 Tahun 2021. Sebab, peraturan tersebut juga mengatur ketentuan pengurusan visa kunjungan.
" Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham Nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional, di mana Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaan Imigrasi yang dibuka," kata dia.
Rachmat menjelaskan kebijakan penerbitan visa on arrival memang ditiadakan selama pandemi. Sementara yang berlaku adalah visa elektronik yang pengajuannya dilakukan secara online.
" Salah satu syarat visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia, bisa perorangan atau perusahaan," terang Rachmat, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya