Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Anak-anak Di Mesjid (Foto: Shutterstock)
Dream - Kalimat syahadat dan salat, jadi dua hal yang pertama kali harus diajarkan orangtua pada anak-anaknya. Terutama ketika anak memasuki usia 7 tahun. Anak sebenarnya sudah bisa diajarkan kalimat syahadat dan diperlihatkan ritual salat ketika usianya 2 atau 3 tahun.
Mereka biasanya akan mengikuti, meminta sajadah dan meniru gerakan salat. Kadang dengan sikap polosnya anak menaiki orangtuanya yang sedang bersujud atau duduk di pangkuan saat tahiyat.
Lalu bagaimana jika anak balita yang masih pakai popok sekali pakai (diapers) menempel atau menaiki orangtuanya yang sedang salat? Hal ini mengingat dalam popok tersebut terdapat najis yang bisa membuat salat jadi tidak sah.
Adapun balita yang mengenakan popok, jika sudah dipastikan popoknya berisi kotoran dengan ditandai oleh bau yang menyengat ataupun kondisi popok yang sudah berat, maka ia tidak boleh dibawa shalat. Hal itu karena bisa mengakibatkan salat orangtua yang membawanya (menggendongnya) tidak sah karena dianggap tengah membawa najis.
Namun jika tidak diyakini atau dipastikan adanya najis di popok tersebut dengan bukti popoknya baru diganti dan popok yang masih ringan dan tidak terisi kotoran, maka hal tersebut tidaklah masalah sekalipun sebenarnya kemaluan anak tersebut dilekati najis yang tidak terlihat.
Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika membawa Umamah, cucu perempuan beliau ketika shalat bersama kaum Muslimin. Seandainya shalat orang yang membawa anak tersebut otomatis dihukumi batal karena membawa najis, maka tentulah Nabi Muhammad SAW tidak akan menggendongnya ketika itu.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi’i dalam kitabnya Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah atau terkenal Busyral Karim bi Syarhi Masa'ilit Ta’lim sebagai berikut.
“Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yang tampak atau menempel pada bagian yang tampak zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain).”
Selengkapnya baca di sini
Sumber: NU Online
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS