Ingin Berlibur Dan Melewati Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek? (Foto: Shutterstock)
Dream - Libur panjang makin dekat. Bagi kamu yang ingin menghabiskan libur akhir tahun dan ingin melewati jalur tol layang Jakarta-Cikampek, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat berkendara.
Dikutip dari NTMC Polri, Sabtu 21 Desember 2019, Kepala Seksi Patroli Jalan Raya Korps Lalu Lintas AKBP Dedy Suhartono, mengatakan jalan tol ini bisa mengurai kemacetan di jalur Cikampek. Sebelum berkendara melintasi jalur ini, sejumlah hal perlu diperhatikan.
“ Termasuk juga ini telah dioperasionalkan elevated. Mudah-mudahan ini bisa berdampak positif terhadap kelancaran di jalur Cikampek ini,” kata AKBP Dedy Suhartono, di Jakarta.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan ketika memilih menggunakan jalan tol layang Jakarta-Cikampek.
Pertama, kamu harus memperhatikan kecepatan. Dikatakan bahwa kecepatan di jalan tol tersebut maksimal 80 km per jam.
“ Kecepatan maksimum 60-80 km/jam. Perlu waspada juga, elevated itu bergelombang dan itu yang sebetulnya tidak bahaya apabila kita kontrol kecepatannya,” kata Dedy.
Sudah ada batas kecepatan mengemudi di tol layang Jakarta-Cikampek. Jika kecepatan lebih dari 120 km, jalan bergelombang itu bakal terasa oleh pengendara mobil. Waspada juga dengan efek angin.
“ Kita sudah menetapkan kecepatan itu minimum 60-80 km/jam. Kalau kecepatan 120 terasa itu gelombangnya. Karena perlu diwaspadai juga ada efek angin dari samping yang membuat oleng kendaraan,” kata dia.
Pengemudi juga harus memerhatikan kondisi kendaraan ketika hendak melewati jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Kondisi jalan tol yang tidak memiliki rest area juga harus diperhatikan.
“ Kemudian tentunya kalau melintas di situ karena jaraknya hampir 37 km, maka harus dipastikan mesin dan tekanan ban dalam kondisi prima. BBM yang full karena di situ tidak ada rest area. Kalau mau isi bensin harus full dulu,” sebut Dedy.
Dream - Tilang elektronik resmi diterapkan di jalan tol. Kepastian ini ditandai dengan kerja sama PT Jasa Marga Tbk (Persero) dengan Polda Metro Jaya tentang penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero), Desi Arryani, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf.
“ Dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP ini nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Jasa Marga yang diterima Dream, Rabu 4 Desember 2019.
Danang mengatakan penerapan sistem ETLE dan electronic registration and identification (ERI) bisa mendukung penerapan pembayaran tol dengan sistem multi lane free flow.
Yusuf mengatakan penerapan ETLE selama setahun bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non-tol hingga 27 persen di Jakarta.
“ Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi, bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami,” kata dia.
Desi mengharapkan kerja sama ini bisa menurunkan tingkat pelanggaran di jalan tol. Dikatakan terjadi banyak pelanggaran di jalan tol, seperti penggunaan sabuk pengaman dan ponsel saat mengemudi.
“ Kami berharap pengguna jalan tol juga semakin tertib lalu lintas, menurunkan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di jalan tol,” kata dia.
Penegakan hukum ETLE kerja sama Jasa Marga-Polda Metro Jaya ini awalnya akan dilakukan pada Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jalan Tol Dalam Kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi melalui Smart CCTV yang telah dipasang. Selain itu dilengkapi juga rambu-rambu yang dipasang pada lokasi Smart CCTV tersebut.
Teknisnya, Smart CCTV akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol tersebut. Lalu data hasil capture Smart CCTV yang ada di Jasa Marga akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan yang ada pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dream – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba di sejumlah ruas tol pada Oktober 2019. Perangkat ETLE punya fitur baru yang membuat kinerjanya lebih cekatan membaca pelanggaran di jalan tol.
Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 20 September 2019, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komusaris Besar, M. Nasir mengatakan fitur baru tersebut mampu menjerat pengemudi yang ugal-ugalan atau pelanggar batas kecepatan.
Kamera ETLE juga bisa membaca kendaraan truk yang kelebihan muatan alias ODOL (over dimension over load). Kelebihan ETLE lain yaitu membaca kendaraan yang tidak terdaftar atau ‘bodong’.
“ Jadi sistem-sistem itu sekarang masih dibuat dan dipelajari dulu, misal bagaimana bisa CCTV tahu kendaraan itu overloading,” kata Nasir di Jakarta.
Menurut Nasir, PT Jasa Marga Tbk (Persero) dan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memfokuskan penempatan CCTV disebar di ruas tol dalam kota.
“ Berapa titiknya nanti, tapi di tol dalam kota dulu. Nanti ada penambahan, yang penting sistem berjalan dahulu, semua terkoneksi, baru nanti tinggal tambah,” kata dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah menggandeng Transportasi Jakarta untuk menerapkan tilang CCTV di jalur Transjakarta. Kamera tilang itu berfungsi menindak pelanggar lalu lintas.
Seperti diketahui, tilang CCTV telah diberlakukan sejak Oktober 2018 dan pada 1 Juli 2019 fitur lebih canggih yang bisa mengambil gambar sampai ke kabin mobil diterapkan.
Menurut Nasir sudah 12 titik kamera terpasang untuk pengawasan tilang CCTV. Sementara itu targetnya ada 81 kamera yang tersebar di seluruh Jakarta.
“ Ketika 12 titik sudah berjalan sempurna mampu mengurangi pelanggar, kami akan kembangkan ke seluruh wilayah yang infonya akan menjadi 81 titik di seluruh Jakarta,” kata dia.
Dream – Tilang elektronik resmi berlaku untuk kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta. Pengawasan pun kali ini lebih ketat.
Pengendara mobil yang kedapatan tak memakai sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika berkendara, siap-siap mendapatkan surat tilang.
Kalau terkena denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?
Tahapan pertama mekanisme tilang ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV. Setelah itu, polisi mengirim surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran.
Nantinya, pemilik kendaraan memverifikasi apakah kendaraan yang “ terciduk” itu kendaraannya atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar harus mengonfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
“ Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, di Jakarta.
Menurut Yusuf, ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.
" Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari," kata Yusuf. Pelanggar juga bisa membayar secara manual di Posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sahabat Dream perlu mengingat bahwa denda tilang elektronik ini harus dibayar. Jika tidak, nantinya STNK kendaraan akan diblokir. “ Kalau belum, berarti nanti ada pemblokiran,” kata Yusuf.
Dikutip dari Liputan6.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan blokir surat-surat kendaraan akan dilakukan jika tak ada konfirmasi setelah surat diberikan. Kalau sudah diblokir, pemilik kendaraan tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.
Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!