Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Wisata Pantai Ancol
Dream - Sejumlah aktivitas di DKI Jakarta yang sempat terhenti kembali bergeliat. Hal ini seiring dengan diaktifkannya kembali perekonomian setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pun membolehkan sejumlah tempat wisata untuk beroperasi. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia, disebutkan tempat wisata dan fasilitas olahraga oudoor, kecuali kolam renang, boleh beroperasi pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, usaha jasa makanan dan minuman berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel kecuali bar boleh menyediakan layanan makan minum di tempat dan pesan antar pada 8-15 Juni. Sementara usaha jasa makanan di pusat perbelanjaan hanya boleh melayani pesan antar.
Pada 8 Juni-2 Juli, museum dan galeri diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung normal.
Kemudian pada 13 Juni sampai 2 Juli, pusat perbelanjaan, usaha jasa makanan berdiri sendiri, menjadi fasilitas hotel maupun beroperasi di mal dibolehkan melayani makan minum di tempat. Di tanggal yang sama, jasa perawatan rambut atau salon dibolehkan kembali beroperasi.
Lalu, mulai 20 Juni hingga 2 Juli, taman rekreasi indoor dan outdoor dapat dibuka kembali, kecuali waterpark, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen. Di periode tersebut pula, kawasan pariwisata dan kebun binatang boleh dibuka.
Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya