Pengacara Mucikari Kesal NM dan RF Cuma Berstatus Korban

Reporter : Kusmiyati
Selasa, 15 Desember 2015 17:45
Pengacara Mucikari Kesal NM dan RF Cuma Berstatus Korban
Melihat Nikita Mirzani dan Puty Revita dibebaskan dalam kasus dugaan keterlibatan ptostitusi online, kuasa hukum muncikari berinisial F dan O, Osner Johnson Sianipar merasa kesal.

Dream - Melihat Nikita Mirzani dan Puty Revita dibebaskan dalam kasus dugaan keterlibatan prostitusi online, kuasa hukum muncikari berinisial F dan O, Osner Johnson Sianipar merasa kesal.

Osner merasa tidak terima hanya F dan O yang dijadikan tersangka dan ditahan. " NM dan PR ini bukan korban. Kalau korban itu kayak wanita yang dijanjikan bekerja di suatu perusahaan tetapi bukan diperkerjakan di sana tapi di panti pijat atau diskotik," kata Osner saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2015.

Menurut Osner, Nikita dan Puty juga bisa dipidanakan karena menentukan sendiri tarif dan tempatnya. Sementara F dan O hanya bertugas sebagai penghubung atau perantara saja.

" Mereka yang tentukan tarifnya, mereka yang tentukan juga nama hotelnya. Bukan F dan O yang tentukan, tapi nyatanya malah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kalaupun menurut Osner, Nikita dan Puty hanyalah korban maka kliennya tidak dapat dipidanakan. " Kita masih bertahan, mereka dinyatakan korban ya. Kalau begitu berarti enggak ada tindak pidana. Siapa yang melaporkan," ujarnya.

Beri Komentar