Pengacara Osner Johnson Sianipar (Dream.co.id/Amrikh)
Dream - Melihat Nikita Mirzani dan Puty Revita dibebaskan dalam kasus dugaan keterlibatan prostitusi online, kuasa hukum muncikari berinisial F dan O, Osner Johnson Sianipar merasa kesal.
Osner merasa tidak terima hanya F dan O yang dijadikan tersangka dan ditahan. " NM dan PR ini bukan korban. Kalau korban itu kayak wanita yang dijanjikan bekerja di suatu perusahaan tetapi bukan diperkerjakan di sana tapi di panti pijat atau diskotik," kata Osner saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Desember 2015.
Menurut Osner, Nikita dan Puty juga bisa dipidanakan karena menentukan sendiri tarif dan tempatnya. Sementara F dan O hanya bertugas sebagai penghubung atau perantara saja.
" Mereka yang tentukan tarifnya, mereka yang tentukan juga nama hotelnya. Bukan F dan O yang tentukan, tapi nyatanya malah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Kalaupun menurut Osner, Nikita dan Puty hanyalah korban maka kliennya tidak dapat dipidanakan. " Kita masih bertahan, mereka dinyatakan korban ya. Kalau begitu berarti enggak ada tindak pidana. Siapa yang melaporkan," ujarnya.
Advertisement

Deretan Makanan yang Sering Tak Disadari Ternyata Berbahan Tepung dan Perlu Dihindari Saat Diet

Crab Mentality, Ketika Seseorang Justru Menarik Orang Lain agar Tidak Ikut Sukses

10 Kesalahpahaman tentang Dinosaurus yang Selama Ini Dianggap Benar

Lutut Sering Berbunyi Krek-Krek? Ini 4 Penyebab yang Perlu Diketahui

Punya Anak Bisa Mengubah Banyak Hal dalam Hidup, Ini Perubahan yang Sering Dialami Orang Tua

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik