Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Paspor Indonesia (Shutterstock.com)
Dream - Salah satu masalah yang harus dihadapi para traveler untuk keluar negeri yaitu masa berlaku paspor. Tentu kamu pernah merasa repot buat memperpanjang paspor.
Tenang, salah satu masalahmu bakal teratasi. Kini, masa berlaku paspor Indonesia tidak lagi hanya lima tahun melainkan 10 tahun.
Dasarnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020. Salah satu hal yang diatur dalam PP ini yaitu masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun.
" Sesuai PP 51/2020, masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang.
Tetapi, PP tersebut tidak secara otomatis berlaku. Irvan mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya aturan pelaksana dari PP tersebut.
" Masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut," kata dia.
© (Shutterstock.com)
Arvin juga belum dapat memberikan kepastian kapan aturan baru ini mulai berlaku. Tetapi, khusus untuk paspor sudah terbit tetap berlaku sesuai jangka waktunya.
" Jadi, kami belum bisa memastikan kapan (pemberlakuan paspor 10 tahun itu), saat ini kami masih mempersiapkan (aturannya)," kata dia.
Ditjen Imigrasi mulai intens melakukan pengkajian masa berlaku paspor menjadi 10 tahun pada 2018. Salah satu pertimbangannya yaitu meningkatnya jumlah perlintasan manusia di dunia.
" Hal lain yang menjadi kajian adalah semakin meningkatnya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan juga dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," ucap Irvan.
Dengan masa berlaku menjadi 10 tahun, masyarakat punya kesempatan lebih panjang. Sehingga tidak perlu harus datang ke kantor imigrasi dalam waktu dekat untuk memperpanjang paspor selama tidak hilang.
" Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi Covid-19 ini," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Komarudin
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya