7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kereta Api (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah memang sudah melonggarkan sejumlah ketentuan selama perpanjangan PPKM. Tetapi, tidak semua hal kini jadi bebas, ya.
Misalnya saja ketika ingin naik kereta jarak jauh. Sampai saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan larangan bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun.
Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyatakan pihaknya masih menerapkan aturan yang mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
" Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," ujar Eva melalui keterangan tertulis.
Selain itu, persyaratan perjalanan dengan kereta jarak jauh juga tidak mengalami perubahan. Syarat ini berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas.
Bagi penumpang yang akan naik kereta jarak jauh, terang Eva, diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi.
Tak hanya itu, calon penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Bisa juga dengan menunjukkan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
© Dream
Eva mengatakan apabila terdapat calon penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta untuk anak di bawah 12 tahun, maka dapat dibatalkan.
" Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek," terang dia.
Sedangkan untuk pembatalan tiket, berikut ketentuannya.
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?