Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
Bebas Visa Suriname-Indonesia. Dok: Kementerian Luar Negeri
Dream – Kabar menggembirakan datang dari industri travel. Pasalnya bagi warga Indonesia yang ingin mengunjungi negara Suriname kini sudah bebas visa.
Pemerintah Suriname kini telah resmi memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Bebas visa ini diberikan kepada para WNI yang memegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Para WNI pemegang paspor diplomatic, paspor dinas, dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan, maka bisa keluar-masuk, transit dan tinggal di Suriname tanpa visa. Namun transit di Suriname yang bebas visa ini hanya berlaku tidak lebih dari 30 hari.
Hal itu telah dijelaskan dalam rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri pada 29 September 2020 kemarin.
© Ilustrasi pemadangan di Suriname (Foto: unsplash.com)
Kebijakan itu juga berlaku sebaliknya, yaitu bagi para warga negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia juga mendapat fasilitas bebas visa.
Persetujuan bebas visa yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Suriname apda Mei 2019 lalu akhirnya sudah dapat diberlakukan usai kedua belah pihak menyelesaikan prosedur internalnya.
Bebas visa Indonesia-Suriname ini merupakan sebuah persetujuan yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga kedua negara tersebut yang memagang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa dalam satu persetujuan.
© Bebas visa Suriname-Indonesia. Dok: Kementerian Luar Negeri
Persetujuan bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan people to people contact antara warga kedua negara. Selain itu juga bertujuan meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi.
Suriname memiliki masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.
Namun bukan berarti tanpa kendala, masalah jarak dan konektivitas diharapkan dengan adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya, dan kerja sama lain di ebrbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?

Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya

Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?