Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
Ilustrasi Perceraian (Shutterstock)
Dream - Baru separuh tahun 2022, ribuan warga di Bojonegoro, Jawa Timur memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga mereka. Laporan Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat terdapat 1.580 kasus perceraian selama kurun waktu Januari hingga awal Juni 2022.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik mengungkapan jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 1.130 perkara atau 72,52 persen.
Sisanya adalah cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara atau 28,48 persen.
Menurut Sholokhin, alasan terbesar kasus perceraian tersebut ialah masalah ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri.
" Sering saya ditanya mengapa mereka mengajukan cerai, alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya," tuturnya dikutip dari Berita Bojonegoro, Jumat 15 Juli 2022.
Selain itu, lanjut Sholokhin, pasangan suami istri yang bercerai tersebut rata-rata umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 27 tahun. Usia pernikahan mereka rata-rata sekitar 5 sampai 6 tahun, dan sebagian besar memiliki satu anak, serta sebagian besar pendidikannya adalah lulusan SMP.
Ia menjelaskan bahwa kasus perceraian lebih banyak diajukan dari pihak istri dari pada oleh suami. Menurutnya, berdasarkan fakta di pengadilan, mereka banyak menggugat karena mempunyai keinginan yang besar dan tidak tercapai.
" Mimpinya besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki sang suami, berdasarkan pendidikannya." katanya.
Seharusnya, lanjut dia, banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.
" Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan," ungkapnya.
Untuk diketahui, total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?