Andi Alfian Mallarangeng (merdeka.com)
Dream - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng telah bebas dari penjara. Vonis penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasiona; (P3SON) Hambalang telah selesai dia jalani.
" Andi Alfian Mallarangeng, hari ini, Jumat, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas, Syarpani, dikutip dari merdeka.com.
Syarpani mengatakan CMB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyataran yang ditentukan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Curi Bersyarat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek Hambalang. Dia dinyatakan menyalahgunakan wewenang yang memberikan keuntungan pada diri sendiri.
Andi dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
