Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, menyatakan, infak dapat tergolong ke dalam pungutan liar jika dikumpulkan dengan cara memaksa. Pernyataan ini menyusul keputusan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang memasukkan infak ke dalam daftar 58 jenis pungutan liar.
"Zakat dan infak itu sifatnya diberikan berdasarkan kerelaan. Kalau ada paksaan itu bisa digolongkan sebagai pungli," kata Bambang di sela acara Sosialisasi Rencana Strategi Baznas 2016-2020 di Jakarta Pusat, Senin 28 November 2016.
Prinsip kerelaan dalam berinfak, kata dia, merujuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Beleid itu mengamanatkan zakat, infak, sedekah dan wakaf harus dikumpulkan dan disalurkan atas dasar kerelaan.
"Dalam UU tersebut diatur, PNS yang keberatan bisa menyatakan keberatan gajinya dipotong untuk zakat dan dengan itu tidak akan dipotong," kata dia.
Tetapi, Bambang secara tegas menyatakan infak bukanlah pungli. Menurut dia, infak dipungut sebagai bagian dari aktivitas keagamaan.
"Kalau infak masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku," kata Bambang.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, akan mengkonfirmasi masuknya infak dalam kategori pungli.
"Di pekan ini akan kami sambangi Satgas Saber Pungli untuk mengetahui lebih lanjut persoalan agar tidak terbangun persepsi tidak baik dalam perzakatan," kata dia.
Upaya ini untuk meredam berkembangnya isu ke arah yang tidak baik. Selain itu, klarifikasi sebagai bentuk upaya menghindarkan citra buruk pada infak dan zakat.
Tim Saber Pungli sebelumnya merilis daftar 58 jenis pungutan liar seperti uang pendaftaran sekolah, iuran OSIS, dan lain sebagainya. Infak terselip di dalam 58 jenis pungli tersebut.
Penetapan tersebut menuai kontroversi. Hingga saat ini, Satgas Pungli belum juga memberikan keterangan mengenai dasar penetapan infak sebagai pungli.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?