Bersentuhan dengan Istri, Wudhu Batal atau Tidak?

Reporter : Syahid Latif
Sabtu, 23 Juli 2016 18:02
Bersentuhan dengan Istri, Wudhu Batal atau Tidak?
Ada dua pendapat yang berbeda. Baca penjelasan lengkapnya

Dream - Di kalangan muslim Indonesia, khususnya pasangan suami istri, masih ada pendapat yang berbeda tentang batalnya wudhu akibat bersentuhan anggota tubuh.

Di salah satu pihak, ada pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup. Sementara pihak lain menyebut menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahrahmya tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Lalu bagaimana penjelasan dan pandangan kalangan ulama terkait hal itu:

 

1 dari 2 halaman

Tak Batal, Sepanjang....

Tak Batal, Sepanjang.... © Dream

Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat lain menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak. Ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi. Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhu tidak batal.

Artinya, “ Tidaklah wajib berwudhu karena mencium istri atau menyentuhnya baik dengan syahwat atau tidak misalnya. Ini adalah pendapat Sayyidina Ali Ra dan Ibnu Abbas Ra. Menurut Imam Syafi’i, wajib wudhu. Ini adalah pendapat Sayyidina Umar Ra dan Ibnu Mas’ud. Persoalan ini dasarnya adalah persoalan yang diperselisihkan pada masa awal sehingga dikatakan sebaiknya bagi orang yang menjadi imam bagi orang lain untuk berhati-hati dalam masalah ini. Sedang menurut Imam Malik, wajib wudhu jika diiringi syahwat, lain halnya jika tanpa syahwat,” (Lihat Syamsuddin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1421 H/2000 M, juz I, halaman 121).

Dari penjelasan singkat ini tampak jelas bahwa memang ada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Namun persoalannya, tidak hanya sampai di sini. 

2 dari 2 halaman

Batal Karena....

Batal Karena.... © Dream

Sebab ada pertanyaan lanjutan yang terkait bagaimana hukum dan cara mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal?

Dalam benak kami, pertanyaan kedua terkait dengan mayoritas masyarakat muslim Indonesia sebagai penganut madzhab Syafi’i di mana dalam pandangan madzhab tersebut menyentuh istri tanpa penutup adalah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak batal adalah madzhab hanafi. Ilustrasi ini menurut hemat kami adalah yang melarbelakangi munculnya pertanyaan kedua yaitu mengenai hukum dan cara mengikuti atau bertaklid kepada pandangan yang menyatakan bahwa menyentuh isteri tanpa penutup tidak membatalkan wudlu.

Persoalan ini merupakan persoalan yang diperdebatkan para ulama. Karena keterbatasan kemampuan, kami tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh.

Baca penjelasan selengkapnya di sini

Beri Komentar