Bisakah Polisi Tilang Kendaraan yang STNK Mati?

Reporter : Sandy Mahaputra
Jumat, 24 April 2015 19:15
Bisakah Polisi Tilang Kendaraan yang STNK Mati?
Polisi menganggap kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat. Lalu apa penjelasan polisi terkait hal ini?

Dream - Mungkin banyak pengendara yang mengeluhkan mendapat sanksi tilang lantaran membawa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati.

Mereka bertanya-tanya sebenarnya polisi punya tidak dasar hukum yang kuat menilang kendaraan jika STNK telah mati?

Akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri dikutip Dream, Jumat 24 April 2015, memberikan menjelaskan secara detail. Secara umum kepolisian berwenang melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci bisa Anda klik di tautan ini. (Ism) 

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini! 

Beri Komentar