Razia Kendaraan Bermotor Di Aceh (Antara/Rahmad)
Dream - Mungkin banyak pengendara yang mengeluhkan mendapat sanksi tilang lantaran membawa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati.
Mereka bertanya-tanya sebenarnya polisi punya tidak dasar hukum yang kuat menilang kendaraan jika STNK telah mati?
Akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri dikutip Dream, Jumat 24 April 2015, memberikan menjelaskan secara detail. Secara umum kepolisian berwenang melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci bisa Anda klik di tautan ini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget