Berkurban Itu Hukumnya Sunnah Muakkadah Bagi Yang Mampu.
Dream – Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Dengan kemampuannya ini, mereka bisa membeli hewan ternak berupa sapi, kambing, kerbau, domba, atau unta, untuk dikurbankan.
Tapi, kalau mampu, tapi berhutang, bagaimana hukumnya?
Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, ada dua kondisi orang berutang untuk berkurban. Pertama, si pengutang punya harapan kuat untuk bisa membayar utangnya. Untuk jenis ini, hukumnya diperbolehkan berutang.
Misalnya, seorang karyawan akan mendapatkan gaji di akhir bulan, namun dia hendak berkurban di awal bulan. Maka, hukumnya dia boleh berutang dulu untuk membeli hewan kurban, lalu utangnya dibayarkan di akhir bulan saat gajinya turun.
Kondisi yang ke dua adalah si pengutang tak mampu melunasi utangnya. Untuk kondisi ini, hukum berutang menjadi… Baca selengkapnya di sini.
Advertisement