Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
Ilustrasi Situasi Kedatangan Turis Asing Di Bandara (Foto: Liputan6.com)
Dream – Pemerintah Indonesia telah membuka kembali akses masuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia sejak 14 Oktober 2021. Ketentuan baru perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 mulai diterapkan dan mengalami beberapa perubahan serta tambahan aturan.
Berdasarkan keterangan pers Juru Bicara Pemerintah Untuk Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito setidaknya terdapat tiga perubahan yang perlu dipahami bersama.
“ Perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19 yang mulai diterapkan tepat pada 14 oktober 2021 mengalami beberapa perubahan dan tambahan aturan,” jelas Prof Wiku, seperti dikutip Dream dari siaran pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 Oktober 2021.

Perubahan aturan itu setidaknya terangkum dalam tiga poin berikut. Pertama, durasi karantina selama 5x24 jam usai melakukan tes ulang PCR pada hari pertama kedatangan.
Menurut Wiku, penambahan durasi karantina selama delapan hari pada bulan Juli 2021 lalu diterapkan berdasarkan kondisi kasus Covid-19 yang sedang melonjak tinggi. Dalam aturan yang baru, pemangkasan dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali di Indonesia.
“ Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang cukup terkendali saat ini,” jelasnya.
Aturan kedua, menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang PCR dilakukan pada hari keempat karantina sebagai penentuan selesai masa karantina.
“ Waktu pelaksanaan tes ulang PCR kedua di hari keempat karantina, sebagai penentuan selesai waktu karantina,” imbuhnya.

Aturan ketiga adalah warga negara asing dengan tujuan berwisata, masuk ke Indonesia melalui bandara di Provinsi Bali dan bandara di Kepulauan Riau.
Selain itu, juga terdapat tambahan prasyarat administratif bagi WNA selain kartu vaksin dan hasil negative PCR, yaitu visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menetap di Indonesia.
“ Menambahkan prasyarat administratif selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk ke lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan US $100.000 termasuk penanganan covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi saat menetap di Indonesia,” terangnya.
Berdasarkan keputusan Menkumham terbaru dalam rangka pemulihan nasional, pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti Pendidikan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kementerian Maritim dan Investari Republi Indonesia, terdapat 19 negara asal yang diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk kebutuhan wisata yaitu:

Wiku Adisasmito menambahkan pemangkasan durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan.
Menurutnya keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan matang dari berbagai ahli dan praktisi sektor terkait.
“ Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” katanya.
Diketahui, berdasarkan perspektif kesehatan, kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali, dibuktikan dengan transmisi virus tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100 ribu penduduk, 0,49 kasus rawat inap per 100 ribu penduduk, dan 0,16 kasus kematian per 100 ribu penduduk.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?