4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pemuda Pemilik Kedai Kopi Yang Langgar PPKM Memilih Hukuman Penjara Daripada Denda Rp 5 Juta (Foto: Instagram/@undercover.id)
Dream - Seorang pemuda bernama Asep Lutfi (23) dijatuhi denda Rp5 juta subsider penjara 3 hari karena dinyatakan terbukti melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dikutip dari laman Instagram @undercover.id, pemuda pemilik kedai kopi di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, tersebut merasa keberatan untuk membayar denda sebanyak itu.
Alhasil ia memutuskan untuk memilih hukuman penjara. Asep berpendapat hukuman penjara dinilai lebih realistis untuk dijalani daripada denda sebanyak Rp5 juta.
Seperti apa kisah selanjutnya? Simak ulasannya berikut.
" Saya memilih tiga hari kurungan karena Rp5 juta bukan uang sedikit. Penghasilan saya sehari itu mustahil dapat segitu, karena kedai kecil," ucap Asep.
Kronologi kasus yang menimpa pemuda tersebut berawal dari kedainya didatangi oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya pada 7 Juli sekitar pukul 20.00 WIB.
Di saat razia berlangsung, masih terdapat beberapa orang yang sedang menikmati kopi di kedai Asep. Maka dari itu ia dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Asep juga menjelaskan bahwa pelanggan yang minum kopi di kedainya hanyalah orang-orang terdekat yang dikenalnya. Sehingga ia membiarkan mereka menikmati kopi di tempat meskipun aturan PPKM melarang hal itu dilakukan.
" Tidak untuk umum," ucapnya.
Sebab ia tak bisa mengandalkan penjualan dengan sistem take away. Penjualannya semakin menurun dengan sistem tersebut. Seperti yang diketahui secara umum, menikmati kopi memang nikmat saat diminum di tempat. Namun demikian Asep pun mengaku bersalah.
Akhirnya Asep pun menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran tersebut. Akan tetapi ia memilih dipenjara sebagai hukumannya. Menurutnya denda Rp 5 juta sangatlah berat untuk dibayar.
" Denda Rp5 juta lebih memberatkan. Mau bayar juga uangnya dari mana," katanya pasrah.
Kemudian Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Ahmad Sidiq menjelaskan, dalam sidang tipiring yang digelar pada Selasa keamrin itu terdapat 10 orang pelanggar aturan selama PPKM Darurat. Namun, hanya sembilan orang yang hadir dalam persidangan.
" Dari sembilan orang itu, satu langsung bayar denda Rp7,5 juta. Satu orang lagi memilih hukuman kurungan 3 hari," tutur Ahmad.
Pihaknya juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk memikirkan hukuman yang akan dipilih. Apabila memilih hukukan denda, pihaknya memberikan waktu dua pekan untuk pembayarannya.
" Tapi tari yang bersangkutan mau kurungan. Rencananya kita tempatkan di Polsek Indihiang atau Rutan," ungkasnya.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
