Dream - Larangan Bertamu dan berkencan melebihi pukul 21.00 malam, dengan hukuman kawin paksa, mulai diberlakukan di Purwakarta, Jawa Barat.
Pemberlakukan aturan itu, untuk tahap awal dilaksanakan di Enam desa, antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
" Enam desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yang sanggup aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi kepada Dream.co.id, Jumat 4 Spetember 2015.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi tata cara bertamu, dan utamaya yaitu mengatur tentang kegiatan para remaja dalam berpacaran. Sehingga mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00.
" Sanksinya nanti hukum adat desa yang menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan," ujar Bupati.
Adapun untuk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan dibuatkan dalam aturan tersebut, yaitu dengan bentuk larangan Berpacaran.
" Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran," kata Dedi.
Selain diluncurkannya aturan Larangan bertamu dan berkencan diatas pukul 21.00 Wib. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan juga para badega lembur. Serta pemasangan kamera Pengintai CCTV disetiap titik di Desa.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN