Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Foto Pria Yang Meneriakkan Kata Penggal Kepala Jokowi
Dream - Perempuan pengunggah video `penggal kepala Jokowi`, Ina Yuniarti divonis bebas hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Usai vonis dibacakan, ibu tiga anak itu berjanji akan berhati-hati mengunggah konten di media sosial.
"Saya tak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya dan tidak ada dendam," ujar Ina, dilaporkan Merdeka.com, Senin, 14 Oktober 2019.
Ina menegaskan, tidak mengenal dengan sosok Hermawan, laki-laki yang melontarkan ancaman akan memenggal kepala Jokowi.
"Memang enggak sengaja saya kenal," ucap dia.
Vonis diberikan setelah pimpinan majelis hakim menilai jaksa tak tepat dalam menerapkan pasal. Jaksa mendakwa Ina dengan dakwaan tunggal pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati dilaporkan Merdeka.com.
Majelis hakim yakin, Ina tidak ada niat memeras. Tuty mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.
"Setelah memerhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," ucap dia.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.
Kasus video pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo bermula saat Ina Yuniarti mengunggah video dengan konten seorang pria berinisial HS.
Video itu direkam Ina saat mengikuti demonstrasi 21 hingga 22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Dia mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Yunita Amalia)
Dream - Jajaran Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan IY, perempuan yang diduga merekam HS, pria yang mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia menyebut, lokasi penangkapan berada di Bekasi.
"Ya, di Bekasi," kata Argo, kepada Merdeka.com, Rabu, 15 Mei 2019.
Meski demikian Argo enggan menjelaskan kronologi dan jumlah pelaku yang diamankan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lelaki yang melontarkan ujaran ancaman pemenggalan kepala Jokowi. Lelaki berinisial AS itu diamankan di rumah kerabatnya, di Parung, Jawa Barat.
Dream - Polda Metro Jaya meminta dua perempuan yang muncul dalam video ancaman `penggal kepala Jokowi` untuk menyerahkan diri.
"Diharapkan dua orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan `penggal kepala presiden` agar menyerahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis akun twitter resmi Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum , Polda Metro Jaya.
Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum... pic.twitter.com/14DQu78fx3
— Jatanras Polda Metro Jaya (@Jatanraspoldamj)May 13, 2019
Dalam rekaman yang diunggah. Satu perempuan diduga merekam dan mempublikasikan video itu. Sementara itu, satu orang lain berorasi dengan simbol jari untuk mendukung paslon capres dan cawapres tertentu 2019.
Saat ini, pelaku pengancam pemenggalan kepala Jokowi, HS, telah diamankan polisi. HS diamankan di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Satu orang perempuan sempat diduga menjadi perekam dan penyebar video itu. Perempuan itu bernama Agnes Kusumahandari.
PNS asal Sukabumi dikait-kaitkan dengan video ancaman ke Jokowi. Tetapi, Polres Sukabumi Kota, memastikan guru SDN Citamiang 1, itu tak terlibat.
"Ibu Agnes pada Jumat, tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, dilaporkan Liputan6.com.
Selain sedang mengajar, polisi menemukan bukti lain, yaitu struk pembayaran di minimarket dan penarikan ATM di Kota Sukabumi sekitar pukul 15.00 WIB.
Agnes pro aktif dengan datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk membantah keterlibatannya di video ancaman ke Jokowi.
Dream - Wakil Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, mengatakan, perekam video ancaman kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial berasal dari Sukabumi.
"Kita masih melakukan penelusuran. Pelaku berinisial A berasal dari Sukabumi," kata Ary, di kantornya, Jakarta, Senin 13 Mei 2019. Dia menambahkan, polisi akan menyelidiki maksud dan tujuan menyebarluaskan video tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap HS, pemuda yang terlihat dalam rekaman tersebut. Dalam rekaman yang menjadi viral itu, pemuda yang ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, itu mengancam akan memenggal Jokowi.
"Tersangka diamankan atas perbuatan makar dan dugaan membunuh dan mengancam presiden," kata Ary.
Atas tindakannya, HS yang merupakan pemuda kelahiran 8 Maret 1994 itu dijerat dengan pasal 104 KUHP, pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. HS terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari