Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
Ilustrasi
Dream - Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai mitos. Salah satu contohnya mitos yang berkembang sampai kini adalah jenazah yang akan menjadi hantu gentayangan jika tali pocong atau ikatan kain kafannya tidak dilepas.
Mitos tali pocong ini semakin menjadi populer dan dipercayaai masyarakat karena sering kali menjadi inspirasi pembuatan film-film horor.
Lantas, bagaimana hal ini dipandang menurut kajian Islam? Mengapa ikatan kain kafan harus dilepaskan saat jenazah dikuburkan?
Apakah benar agar jenazah tersebut tidak menjadi hantu gentayangan? Berikut penjelasannya.
© Dream
Melepas tali ikatan kain kafan saat jenazah dikuburkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melepaskan ikatan kain kafan dari jenazah Nu'aim bin Mas'ud saat dimasukkan ke dalam kubur.
Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas'ud berkata, " Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya." (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj mengatakan, " Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa" .
© Dream
Berdasarkan referensi di atas dianjurkan untuk membuka ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki.
Akan tetapi dilarang untuk membuka wajah si mayit karena tidak ada hukum yang mendasarinya.
Membuka wajah mayit hanya dibenarkan jika mayit tersebut meninggal dalam keadaaan ihram. Alasannya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

