7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi Muslimat (muhammadiyah.or.id)
Dream - Para Muslimah diharuskan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh angggota tubuhnya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian seperti itu wajib dikenakan saat keluar rumah dan bertemu orang yang bukan mahram.
Tetapi, ada perdebatan tentang boleh tidaknya muslimah membuka aurat di hadapan wanita non-Muslim. Yang membolehkan beralasan dengan jenis kelamin yang sama dianggap tidak akan menimbulkan fitnah.
Terkait hal ini, apakah landasan fiqih yang mengatur soal bolh tidaknya seorang wanita membuka aurat di hadapan wanita non-Muslim?
Dikutip dari putusan Tarjih Muhammadiyah, larangan muslimah untuk membuka aurat terdapat dalam surat An Nur ayat 31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga) kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,…
Ayat tersebut turun bekaitan dengan riwayat yang disampaikan Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari.
" Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “ Ini tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini."
Ayat ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah Muhammad SAW, diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah RA.
Bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma' dan berkata kepadanya: " Hai Asma', apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini," sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadis tersebut tidak hanya melarang memperlihatkan aurat, melainkan juga menggunakan pakaian tipis. Sementara aurat yang dimaksud adalah seluruh badan, kecuali wajah dan telapak tangan.
Sementara terkait masalah muslimah memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim, Imam Al Qurtubi dalam kitab Jâmi Ahkam Alquran menyatakan perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan kecuali jika di hadapan ibunya.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?