Hotel Alexis
Dream - Pemprov DKI Jakarta menolak perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu dituangkan dalam surat Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Surat bernomor 68661-1.858.8 yang ditandatangi Kepala Dinas PM & PTSP, Edy Junaedi itu menguraikan alasan penolakan daftar ulang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Dinas PM & PTSP menyebutkan, berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, ada kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.

Surat tersebut juga tertera bahwa sudah seharusnya Penyelenggara Usaha Pariwisata wajib turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan. " Dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarkat luas."
Surat itu juga menyampaikan pemerintah wajib mencegah dan menanggulangi dampak negatif untuk masyarakat luas.
" Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Permohonan Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses."
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya