Hotel Alexis
Dream - Pemprov DKI Jakarta menolak perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu dituangkan dalam surat Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Surat bernomor 68661-1.858.8 yang ditandatangi Kepala Dinas PM & PTSP, Edy Junaedi itu menguraikan alasan penolakan daftar ulang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Dinas PM & PTSP menyebutkan, berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, ada kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Surat tersebut juga tertera bahwa sudah seharusnya Penyelenggara Usaha Pariwisata wajib turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan. " Dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarkat luas."
Surat itu juga menyampaikan pemerintah wajib mencegah dan menanggulangi dampak negatif untuk masyarakat luas.
" Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Permohonan Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya