Hotel Alexis
Dream - Pemprov DKI Jakarta menolak perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu dituangkan dalam surat Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Surat bernomor 68661-1.858.8 yang ditandatangi Kepala Dinas PM & PTSP, Edy Junaedi itu menguraikan alasan penolakan daftar ulang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Dinas PM & PTSP menyebutkan, berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, ada kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Surat tersebut juga tertera bahwa sudah seharusnya Penyelenggara Usaha Pariwisata wajib turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan. " Dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarkat luas."
Surat itu juga menyampaikan pemerintah wajib mencegah dan menanggulangi dampak negatif untuk masyarakat luas.
" Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Permohonan Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses."
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal