Jadi Tersangka, Habib Rizieq Segera Ajukan Praperadilan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 30 Mei 2017 10:03
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Segera Ajukan Praperadilan
Rizieq akan kembali ke Indonesia jika kondisi telah memungkinkan.

Dream - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Usai penetapan itu, pengacara dan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan praperadilan.

" Praperadilan dulu," ucap Sugito, di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Proses praperadilan akan ditempuh lantaran Sugito melihat banyak kejanggalan kasus dugaan percakapan berbau pornografi. 

" Habib sudah tahu, walau sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ucap dia.

Meski berencana menempuh gugatan di praperadilan, dia belum dapat memastikan kapan Imam Besar FPI itu akan pulang ke Indonesia.

" Habib nunggu keadaan," ujar dia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada Senin, 29 Mei 2017 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

" Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi siang di dalam hasil gerlar menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, kita naikkan kita tingkatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Argo menjelaskan, penetapan Rizieq sebagi tersangka dikuatkan oleh beberapa alat bukti dari hasil gelar perkara.

" Berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik, ada chat juga, ada telepon juga, ada beberapa," ucap dia. (Ism) 

Beri Komentar