Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Keharmonisan, Menag Terbitkan Panduan Pengeras Suara Masjid dan Mushola

Jaga Keharmonisan, Menag Terbitkan Panduan Pengeras Suara Masjid dan Mushola Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Dream - Aturan mengenai penggunaan pengeras suara masjid dan mushola dinilai perlu direvitalisasi. Langkah ini untuk menjaga keharmonisan masyarakat Indonesia terdiri dari beragam latar belakang etnis maupun agama.

Terkait hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. SE ini memuat ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan pengeras suara merupakan kebutuhan umat Islam sebagai media syiar di tengah masyarakat. Di saat bersamaan, Indonesia memiliki masyarakat yang beragam sehingga diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman ini menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola pagi pengelola (takmir) dan pihak terkait lainnya," kata Gus Yaqut.

SE yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir masjid dan mushola di seluruh Indonesia.

Berikut pedoman yang dimuat dalam SE 05 Tahun 2022.

 

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushola.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, shalawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.

 

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

 

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Sholat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Sholat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

 

4. Suara yang Dipancarkan

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
Menyingkap Rahasia 12 Arti Mimpi Sholat Berjamaah, Pertanda Kemuliaan dan Ketaatan

Menyingkap Rahasia 12 Arti Mimpi Sholat Berjamaah, Pertanda Kemuliaan dan Ketaatan

Arti mimpi sholat berjamaah di masjid mencakup berbagai penafsiran yang menarik.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bikin Pedoman Penggunaan Speaker Masjid, Sholat Tarawih Diimbau Pakai Pengeras Suara Dalam

Kemenag Bikin Pedoman Penggunaan Speaker Masjid, Sholat Tarawih Diimbau Pakai Pengeras Suara Dalam

Dalam tata caranya, penggunaan speaker Masjid dibagi 3 ketentuan seperti saat waktu salat, azan, dan Kegiatan Syiar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid, beserta Adab yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid, beserta Adab yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Doa-doanya yang sederhana namun bermakna memiliki tujuan untuk mendapatkan keberkahan ketika ibadah di masjid.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
7 Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Bulan Ramadan, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu!

7 Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Bulan Ramadan, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu!

Pasangan suami istri yang ingin menjaga kehangatan hubungan di bulan Ramadan tidak harus selalu melakukan hubungan intim.

Baca Selengkapnya
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Puasa Ramadan Sebentar Lagi, Ini Dia Persiapannya agar Lebih Khusyuk dan Maksimal

Puasa Ramadan Sebentar Lagi, Ini Dia Persiapannya agar Lebih Khusyuk dan Maksimal

Bulan Ramadan menjadi momen untuk melatih kesabaran serta ketakwaan di dalam diri.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i

Baca Selengkapnya