Jalan Thamrin Dilalui Motor, Ini Saran Polisi untuk Anies

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 10 Januari 2018 13:21
Jalan Thamrin Dilalui Motor, Ini Saran Polisi untuk Anies
Polisi menyarankan agar Pemprov DKI membuat aturan baru untuk menanggulangi kemacetan.

Dream - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan baru sebagai pengganti larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

Meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Pemprov DKI belum mencabut larangan itu.

" Saran kami kepada Gubernur, sebelum dicabut itu dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat yaitu ganjil genap," ucap Halim, Rabu, 10 Januari 2017.

Halim mengatakan, sebelum ada aturan baru polisi tetap melakukan penindakan kepada pengguna sepeda motor yang melintas di Jalan Thamrin dengan tilang. 

Halim khawatir dengan melonjaknya volume kendaraan usai putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor. Menurut dia, putusan itu dapat menimbulkan peningkatan jumlah kendaraan di Jalan MH Thamrin sehingga menimbulkan kemacetan.

" Pelarangan motor melintasi jalur tersebut terbukti efektif mengurangi kemacetan," ujar Paggar.

MA menggugurkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014, tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Juncto Peraturan Gubernur DkI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014

Putusan MA itu tercantum dalam Nomor 57P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017 yang isinya Pemprov DKI Jakarta harus memperbolehkan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (ism)

Beri Komentar