Larangan Motor Melintas Di Salah Satu Ruas Jalan Di Jakarta (Foto: Merdeka.com)
Dream - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan baru sebagai pengganti larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.
Meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Pemprov DKI belum mencabut larangan itu.
" Saran kami kepada Gubernur, sebelum dicabut itu dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat yaitu ganjil genap," ucap Halim, Rabu, 10 Januari 2017.
Halim mengatakan, sebelum ada aturan baru polisi tetap melakukan penindakan kepada pengguna sepeda motor yang melintas di Jalan Thamrin dengan tilang.
Halim khawatir dengan melonjaknya volume kendaraan usai putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor. Menurut dia, putusan itu dapat menimbulkan peningkatan jumlah kendaraan di Jalan MH Thamrin sehingga menimbulkan kemacetan.
" Pelarangan motor melintasi jalur tersebut terbukti efektif mengurangi kemacetan," ujar Paggar.
MA menggugurkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014, tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Juncto Peraturan Gubernur DkI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014
Putusan MA itu tercantum dalam Nomor 57P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017 yang isinya Pemprov DKI Jakarta harus memperbolehkan kembali sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu