Sepeda Motor Segera Diperbolehkan Melintas Di Jalan MH Thamrin (Foto: Shutterstock)
Dream - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014.
Aturan ini berisi larangan pengguna sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Meski aturan itu sudah digugurkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan larangan itu berlaku hingga ada kesepakatan dengan Pemprov DKI.
" Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2018.
Halim mengatakan pihaknya hanya memiliki tanggung jawab menindak pelanggar. Sementara terkait aturan, hal itu merupakan wewenang dari Pemprov DKI.
" Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Dinas Perhubungan). Jadi harus didiskusikan kembali," ucap dia.
Putusan MA itu tercantum dalam Nomor 57P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kembali sepeda motor melintas Jalan Sudirman-Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. (ism)
Advertisement
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!