Jubir Sulsel Klarifikasi Kabar Penangkapan Nurdin Abdullah. (Source: Merdeka.com)
Dream - Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Jumat kemarin ternyata tidak diketahui oleh sejumlah pejabat daerahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas.
" Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," ungkap Jayadi dikutip Dream dari laman Merdeka.com.
Kabar tersebut juga mengagetkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang. " Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," tuturnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulawesi Selatan, Andi Ardin Tjatjo pun merasakan hal serupa.
Ia baru mengetahui kabar ini setelah melihat tayangan di TV dan langsung memastikan kabar tersebut. " Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga menyanggah kabar Nurdin Abdullah ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Menurut Veronica, Nurdin sedang berada di rumah jabatan saat OTT terjadi. Penjemputannya oleh tim KPK dan dibawa ke Jakarta hanya untuk memberi keterangan sebagai saksi.
" Jadi soal OTT terhadap Bapak Nurdin Abdullah itu tidak benar. Karena saat itu bapak sementara istirahat (rumah jabatan). Seperti kita ketahui, namanya OTT adalah operasi saat lakukan tindakan pidana dan bapak tidak sedang lakukan itu," ungkapnya di depan gerbang belakang rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Sabtu 27 Februari 2021.
Kendati begitu, ia masih menunggu informasi dari KPK untuk memastikan hal tersebut.
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu berlangsung pada Jumat, 26 Februari 202, malam.
Kabar penangkapan Nurdin Abdulllah dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
" Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Untuk saat ini Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus yang menjerat Nurdin. Begitu juga pihak-pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
" Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap adan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali dikutip dari Dream dari Liputan6.com.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
" Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sementara informasi yang diperoleh menyebutkan tim penindakan KPK juga mengamankan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sulsel dan seorang kontraktor.
Para pihak yang diamankan tim penindakan diduga terlibat transaksi suap setelah tim Satgas KPK mengamankan barang bukti berupa uang.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin Abdullah dan lainnya.
Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachrudin Nurdin dalam pesan yang beredar di kalangan pejabat Pemprov Sulsel menyatakan suaminya tidak berada di tempat saat OTT dilakukan tim pendindakan KPK.
Wanita yang biasa disapa Lis itu mengatakan Nurdin dijemput di Rumah Jabatan untuk diminta keterangan. " Yang OTT di RM Nelayan adalah Adc yang notabene dianggap paling dekat dengan beliau dan Pak E. Bapak tidak di tempat saat OTT
Lies menambahkan jika suaminya dijemput KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait stafnya yang menerima dana.
" Bapak akan dimintai keterangan. Semoga Allah SWT memudahkan semuanya. Insyaa Allah," tulisnya dalam pesan tersebut.
Dream - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan menteri yang korupsi saat pandemi Covid-19 layak dihukum mati.
" Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward, Rabu 17 Februari 2021.
Perlu diketahui, saat ini ada dua menteri yang melakukan korupsi saat pandemi Covid-19. Pertama adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Kemudian Juliari Batubara yang pernah menjadi Menteri Sosial.
Dia menjelaskan alasan kedua menteri yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19.
Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.
" Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Edward.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat dua mantan menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin yang terseret kasus suap dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua mantan menteri tersebut yakni Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
" Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," ujar Ali, Rabu 17 Februari 2021.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang