Gunung Ijen Keluarkan Gas Berbahaya, Warga 4 Dusun Dievakuasi

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 22 Maret 2018 17:00
Gunung Ijen Keluarkan Gas Berbahaya, Warga 4 Dusun Dievakuasi
30 orang terpapar gas belerang dari Gunung Ijen.

Dream - Gunung Ijen mengeluarkan gas belerang yang berbahaya. Sebanyak 178 warga dari empat dusun di Kabupaten Bondowoso terpapar, yaitu Dusun Margahayu, Dusun Krepekan, Dusun Watucapil, dan Dusun Kebun Jeruk, dievakuasi. 

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan sebanyak 30 orang terpapar gas belerang tersebut. Warga yang terpapar merasakan sesak napas hingga muntah-muntah.

" Sebanyak 24 orang dirawat di Puskesmas Sempol, 4 orang di Puskesmas Tlogosari, dan 2 orang di rujuk ke RS Koesnadi Bondowoso. Kondisi pasien makin membaik," ucap Sutopo, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 22 Maret 2018.

Sebelum peristiwa menyebarnya gas beracun terjadi, Rabu malam, 22 Maret 2018 pukul 19.15 WIB terjadi letusan freatik. Terdengar tiga letusan di pondok bunder yang berjarak 1,5 kilometer dari kawah Gunung Ijen.

" Sekitar pukul 20.30 Wib beberapa warga Dusun Margahayu Desa Kalianyar Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso mengalami keracunan gas belerang," ucap dia.

Berdasarkan keterangan Sutopo, saat ini bau belerang yang menyengat mulai berkurang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso, TNI, Polri, dan Tagana disiapkan. Selain itu, 25 ribu masker dibagikan kepada warga.

" Sebanyak 20 mobil ambulans dari sejumlah Puskesmas disiagakan di sekitar Desa Sempol," ujar Sutopo.

Hingga saat ini status Gunung Ijen masih berada dalam status normal. Tidak ada kenaikan aktivitas vulkanik yang mengkhawatirkan.

Sebagai langkah antisipasi terhadap wisatawan, saat ini jalur pendakian ke kawah Gunung Ijen ditutup untuk sementara.

" Masyarakat dan pengunjung, wisatawan, pendaki, atau penambang tidak diperbolehkan mendekati bibir kawah maupun mendekati dasar kawah yang ada di puncak Gunungapi Kawah Ijen serta tidak boleh melakukan aktivitas apapun sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut," ucap Sutopo.

Beri Komentar