Kembaran Mirna: Kalau Boleh, Saya Ingin Lempar Sepatu

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 23 September 2016 09:29
Kembaran Mirna: Kalau Boleh, Saya Ingin Lempar Sepatu
Sandy mengaku emosinya sering tersulut setiap kali mengikuti persidangan.

Dream - Saudara kembar korban pembunuhan kopi bersianida Wayan Mirna Salihin, Made Sandy Salihin berharap keadilan ditegakkan.

" Intinya ada keadilan buat kakak saya," kata Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2016.

Sandy mengaku emosinya sering tersulut setiap kali mengikuti persidangan. Dia bahkan sempat ingin melempar sepatu kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

" Saya masih bisa nahan emosi. Kalau boleh saya ingin lempar sepatu," ucap dia.

 

1 dari 6 halaman

Harapan Kembaran Mirna

Harapan Kembaran Mirna © Dream

Selanjutnya dia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dan menjatuhkan vonis berat pada Jessica. " Saya inginnya dia (Jessica) dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Selain itu, Sandy mengatakan tidak dapat mempercayai keterangan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica. Ini lantaran dua ahli yang sudah dihadirkan yaitu Beng Beng Ong dan Michael David Robertson ternyata terlibat masalah.

Beng Beng Ong sempat ditahan imigrasi lantaran menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia. Sementara David, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya, Christine Rossum di Amerika Serikat.

2 dari 6 halaman

Pertanyaan Pengacara Jessica Bikin Hakim Tertawa

Pertanyaan Pengacara Jessica Bikin Hakim Tertawa © Dream

Dream – Persidangan kasus kopi bersianida tak melulu berjalan dengan suasana tegang. Pada sidang ke-24 yang digelar pada Kamis 22 September 2016 ini misalnya, majelis hakim tak kuasa menahan tawa.

Tawa majelis hakim pecah di dalam persidangan, ketika mendengar pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso yang diajukan untuk ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i.

Peristiwa ini bermula ketika pengacara Jessica, Yudi Wibowo bertanya kepada Ruba'i. Dia yang menganalogikan apabila seseorang kehilangan spidol apakah bisa ditemukan atau tidak.

3 dari 6 halaman

Maksud Anda Apa?

Maksud Anda Apa? © Dream

Mendengar pertanyaan tersebut, kemudian hakim ketua, Kisworo, langsung menyela pertanyaa tersebut. “ Maksud kuasa hukum apa?,” tanya Kisworo.

Mendapat pertanyaan itu, Yudi pun kembali mengulang pertanyaannya. “ Maksudnya apakah Anda mengetahui racun tersebut berasal dari mana?,” Yudi mengulang pertanyaan dengan kalimat lain.

4 dari 6 halaman

Ditertawakan

Ditertawakan © Dream

Kisworo kembali memotong pertanyaan Yudi. “ Masak ahli (pidana), ditanya racun di mana?,” tanya Kisworo sambil tertawa dan diikuti oleh dua hakim anggotanya.

Kemudian, Kisworo pun menghentikan kesempatan bertanya dari pihak pengacara dan memberikan kesempatan bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “ Ya sudah cukup, giliran JPU,” ucap Kisworo.

5 dari 6 halaman

Tanpa Otto

Tanpa Otto © Dream

Ada yang berbeda dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2016. Dalam sidang ke-24 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso tak didampingi oleh pengacara Otto Hasibuan.

Panatauan Dream, Otto tak ada di deretan kusi pengacara terdakwa. Yang terlihat hanyalah Yudi Wibowo dan pengacara lain yang biasa mendampingi Jessica bersama Otto.

Ke mana Otto?

6 dari 6 halaman

Kemana Otto

Kemana Otto © Dream

Belum ada konfirmasi soal ketidakhadiran ketua tim pengacara ini. Yang jelas, meski Otto tak hadir, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini tetap dimulai pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal.

Dalam persidangan kali ini, Jessica akan menghadirkan 3 ahli. “ Jadi kami harap waktu untuk bertanya masing-masing satu jam saja, agar bisa ketiganya dapat bersaksi semua,” kata salah satu pengacara Jessica, Sordame.

Saksi ahli yang pertama yang dihadirkan oleh pengacara Jessica adalah ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Rubai.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui alasan Otto Hasibuan tak hadir dalam persidangan ke-24 ini.

Beri Komentar