Menag Lukman Hakim Saifuddin
Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mulai menjalankan wewenangnya mulai Oktober 2019. Sejak bulan itu, semua produk yang ada di Indonesia diharuskan tersertifikasi halal.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, membagi produk yang harus memiliki label halal dalam dua jenis, yakni barang dan jasa.
" Barang yang wajib bersertifikat halal adalah jenis barang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, kimiawi, biologi rekayasa genetik, barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat," ujar Lukman saat rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI, Kamis 16 Mei 2019.
Lukman menuturkan, khusus untuk barang gunaan, yang harus memiliki label halal hanya produk berbahan unsur hewan saja.
Sementara untuk bidang jasa, meliputi layanan usaha penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, penjualan penyajian, dan pendistribusian.
" Tahap pertama lima tahun ke depan adalah prioritas bagi barang-barang makanan dan minuman . Lalu lima sampai tujuh tahun berikutnya obat-obatan, kosmetika dan produk barang lainnya," ucap dia.
Lukman menambahkan, apabila sudah melewati batas pada Oktober 2019 produk tersertifikasi halal, maka tetap diizinkan beredar. Tetapi diharuskan memenuhi beberapa syarat.
" Yang belum tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 boleh beredar, selama memiliki izin," kata dia.
Ia melanjutkan, apabila suatu produk masuk dalam kategori tidak halal, wajib mencantumkan komposisinya.
" Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal," ujar Lukman.
Advertisement
Jangan Salah, 5 Cara Tepat Eksfoliasi Wajah Biar Glowing Maksimal

Kesaksian Warga Soal Banjir Aceh: Seperti Tsunami

Difpala, Komunitas Pendaki Gunung Difabel Berbasis di Malang

Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Riset 2025: Tingkat Penolakan Tawaran Kerja Menurun Drastis
