Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Humas.polri.go.id)
Dream - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris bernama P alias Mas Pur 'Bengkel' di Jalan Pulau Nias, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kemarin sore.
" Satgaswil Densus 88 dan Brimobda Lampung melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) atas nama P alias Mas Pur Bengkel,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari laman humas.polri.go.id, Selasa 9 November 2021.
Ramadhan menjelaskan, P merupakan anggota JI yang menjabat Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung. Selain itu, P diduga mengetahui aliran dana yang disalurkan JI.
" Keterlibatan P merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung dan merangkap sebagai ketua tim satu Iqtishod yang meliputi wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu, mengetahui terkait aliran dana JI dalam struktur korwil Lampung," ujar dia.
Terduga tersangka, kata Ramadhan, mengikuti kegiatan idad (latihan fisik) yang dilaksanakan di beberapa tempat di Lampung. Selain itu, terlibat aktif dalam berbagai pertemuan kelompok JI yang diadakan di Lampung.
Adapun P ditangkap Densus tanpa perlawanan. P masih diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dengan demikian, total tersangka teroris JI yang ditangkap sejak Minggu 31 Oktober 2021, menjadi 8 orang.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap empat tersangka teroris jaringan JI di Lampung. Satu orang di antaranya merupakan seorang pengajar di pondok pesantren (ponpes).
Seorang pengajar ponpes berinisial NA (42) itu mengajar di sebuah ponpes di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lampung.
Sedangkan 3 lainnya, berinisial S (47), F (37), dan AA (42), diketahui merupakan pekerja swasta. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
