Otto Hasibuan Minta Jessica Dibebaskan Hari Ini

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 27 Maret 2017 16:16
Otto Hasibuan Minta Jessica Dibebaskan Hari Ini
Otto mengatakan masa penahanan dari Pengadilan Tinggi atas Jessica sudah habis pada Minggu kemarin.

Dream - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Dia mengatakan, masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu telah habis dan tidak ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi.

" Masa penahaan enggak ada perpanjangan," kata Otto di Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Menurut Otto, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan Jesica hanya sampai Minggu, 26 Maret 2017. Tetapi hingga hari ini, kata Otto, timnya belum mendapat surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan terhadap Jessica.

" Kan putusan ini belum inkrah, maka harus ada perpanjangan penahanan," tambah dia.

" Jadi, masa penahanan dari Pengadilan Tinggi berakhir, sementara Mahkamah Agung belum berwenang memutuskan masa penahanan selanjutnya karena kasasi Jessica belum resmi diajukan," tambah dia. Rencananya, tim pengacara Jessica akan mengajukan kasasi, hari ini.

Sementara, Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, mengatakan, penahanan Jessica akan terus dilakukan. Prnahanan itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 393/PID/2016/PT.DKI. Dalam amar putusan ke tiga disebutkan, Jessica harus tetap dalam penahanan.

" Jadi, bunyi amar putusan yang ke tiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika.

Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti membunuh Mirna dengan meracuni es kopi Vietnam di Kafe Olivier. Tak terima, Jessica banding. Namun ditolah PT DKI. Hukumannya tetap 20 tahun penjara.

Beri Komentar