Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Masjid Sunda Kelapa (Istimewa)
Dream - Sejumlah masjid di DKI Jakarta kembali menggelar ibadah Sholat Jumat dengan jumlah terbatas. Ibadah berjemaah ini kembali dilakukan menyusul pelonggaran yang diberlakukan Pemerintah di masa perpanjangan PPKM.
Salah satu masjid yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat yaitu Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Masjid ini ditetapkan sebagai masjid percontohan pelaksanaan Sholat Jumat terbatas di masa PPKM Level 3.
Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Arief Rosyid Hasan, mengatakan terdapat syarat bagi jemaah jika ingin melaksanakak Sholat Jumat. Syarat tersebut yaitu sudah divaksinasi Covid-19.
" Jemaah yang bisa masuk diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah di vaksin, jika belum maka disediakan oleh pengurus Masjid lokasi untuk vaksinnya," ujar Arief.

Arief mengatakan vaksinasi di masjid menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19. Lewat vaksinasi, masjid turut serta mewujudkan visi Pemerintah mencapai target herd immunity.
" Masjid telah menjadi solusi ditengah pandemi Covid-19, mengungkit ekonomi, membantu warga terdampak, hingga mempercepat herd immunity dengan vaksinasi," kata dia.

Lebih lanjut, Arief menerangkan fasilitas vaksinasi ini tersedia atas dukungan berbagai pihak. Seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Puskesmas Menteng, Bank Syariah Indonesia, Laznas BSMU, dan Yayasan Hasanah Titik.
Pemerintah telah membolehkan tempat ibadah untuk kembali menyelenggaraan kegiatan. Syaratnya, masjid harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran berisi panduan kegiatan di rumah ibadah selama masa PPKM. Panduan itu dituangkan dalam SE Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut ketentuan pelaksanaan Sholat Jumat di masa perpanjangan PPKM.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) khatib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
2) khatib menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
3) khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Jemaah diharuskan untuk:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing;
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas disarankan untuk beribadah di rumah.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
