Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
© 2026 Bendera Partai Politik (ilustrasi)
DREAM.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Panitia Kerja (Panja) mulai bekerja. Revisi ini menjadi penentu apakah pemilu mendatang memberi kesempatan yang sama kepada semua partai untuk mengajukan calon dalam Pemilu Presiden 2029.
Soal pengusulan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pendapat Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menarik untuk disimak. Dia berharap revisi UU Pemilu menghasilkan pemilu yang kompetitif.
“Sebagai warga, kita berkepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan secara kompetitif,” kata Arya Fernandes.
Terkait syarat pengusulan capres dan cawapres itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 222 UU Nomor 17 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang yang kini sedang direvisi oleh DPR itu. MK membatalkan presidential threshold. Ambang batas pencalonan presiden.

Sebelum aturan itu dihapus, partai atau gabungan partai yang boleh mengajukan pasangan capres dan cawapres minimal harus punya 20 persen kursi di DPR. Calon juga bisa diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 25 persen suara sah nasional.
Sedangkan, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya menyebut pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Tidak ada ketentuan presidential threshold. Karena itulah MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu.
“Pembatalan Pasal 222 tersebut diambil MK setelah 33 upaya uji materi sebelumnya,” imbuh Arya Fernandes.
MK, kata Arya Fernandes, meminta pembentuk undang-undang membuat mekanisme pengusulan capres dan cawapres dengan memperhatikan sejumlah hal. Antara lain memperhatikan hak semua peserta pemilu untuk mengajukan capres dan cawapres.
Pengusulan pasangan capres dan cawapres tidak didasarkan pada persentase kursi dan suara, tidak ada dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga pasangan calon terbatas, penerapan sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan capres atau cawapres, serta penerapan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.

Menurut Arya, ada beberapa kemungkinan kebijakan yang saat ini menjadi bahan pembicaraan di DPR. Pertama, pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh parpol yang memiliki kursi di DPR. Kedua, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh gabungan tiga fraksi di DPR. Ketiga, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai peserta pemilu atau gabungan partai peserta pemilu.
“Dari ketiga kemungkinan ini, kemungkinan pertama dan kedua bisa berpotensi dibatalkan oleh MK karena menghilangkan hak setiap peserta pemilu untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh Arya Fernandes.
Karena itulah mencari titik keseimbangan diantara opsi-opsi itu penting untuk dilakukan. Risiko dan konsekuensinya harus dihitung. Memberi ruang seluas-luasnya kepada parpol untuk mengusulkan calon akan berujung pada oversupply. Calon bisa terlalu banyak. Apalagi bila Pemilu 2029 diikuti 18 parpol.
Sementara, membatasi pencalonan pada parpol atau gabungan parpol yang punya kursi di DPR juga tidak boleh, bertentangan dengan konstitusi. Selain itu juga tidak adil bagi partai baru atau partai non-parlemen.
Dalam pertimbangan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK meminta DPR mengatur agar tidak muncul terlalu banyak calon karena berpotensi merusak hakikat pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat.

Meskipun Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 telah mengantisipasi pilpres putaran kedua atau second round, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi proses demokrasi presidensial Indonesia.
“Untuk itu, dalam hal syarat pencalonan presiden, perlu ditetapkan batas bawah dan batas atas dalam pengusulan calon presiden dan wakil presiden, yang diatur berdasarkan jumlah partai peserta pemilu yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” beber Arya.
Batas bawah, Arya mencontohkan, capres atau cawapres diusulkan paling sedikit tiga partai. Batasan ini untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon sebagaimana dikhawatirkan MK. Batas bawah juga mendorong partai membangun koalisi prapemilu.
Sedangkan dalam batas atas, capres dan cawapres diusulkan oleh paling banyak sepertiga jumlah partai peserta pemilu. “Bertujuan mencegah terbentuknya koalisi tunggal,” tambah Arya.
Dia mengambil contoh apabila dalam Pemilu 2029 diikuti oleh 18 partai. Maka simulasi yang dia usulkan itu menghasilkan paling sedikit tiga pasangan calon. “Paling banyak 6 pasangan calon,” imbuh dia.
Batas bawah dan batas atas, kata dia, juga penting agar presiden terpilih punya dukungan partai politik sebelum menjalankan pemerintahan. “Paling tidak, ini adalah cara yang masuk akal agar setiap peserta pemilu dapat menggunakan haknya untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres dalam pemilu,” kata dia.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi