Ilustrasi
Dream - Selama menjalankan puasa, seorang Muslim diwajibkan untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan. Pembatal tersebut seperti makan, minum, dan berhubungan badan.
Tetapi, sebagian masyarakat ada yang menganggap mengorek telinga membatalkan puasa. Ini lantaran mengorek telinga sama dengan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya? Apakah benar mengorek telinga membatalkan puasa?
Dikutip dari konsultasisyariah.com, terdapat kaidah menyatakan tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika terdapat dalil yang mendasarinya.
Dapat pula dikatakan sesuatu tidak boleh dikatakan dapat membatalkan puasa jika tidak ada dalilnya. Sementara pembatal puasa telah dijelaskan dalam pelbagai hadis.
Sementara terkait hukum mengorek telinga, belum ditemukan satupun dalil yang menunjukkan perbuatan tersebut membatalkan puasa, baik dalil khusus maupun dalil umum.
Pun jika dianalogikan dengan pembatal puasa yang lazim dikenal selama ini seperti makan, minum, atau berhubungan badan, perbuatan tersebut sama sekali tidak masuk dalam salah satu pembatal puasa.
Patut dimaklumi, para Muslim begitu bersemangat dalam menjalankan puasa. Mereka berusaha semaksimal mungkin menghindari pembatal puasa, sampai-sampai hal-hal yang tidak termasuk pembatal dianggap sebagai pembatal puasa.
Sumber: konsultasisyariah.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media