Ilustrasi
Dream - Selama menjalankan puasa, seorang Muslim diwajibkan untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan. Pembatal tersebut seperti makan, minum, dan berhubungan badan.
Tetapi, sebagian masyarakat ada yang menganggap mengorek telinga membatalkan puasa. Ini lantaran mengorek telinga sama dengan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya? Apakah benar mengorek telinga membatalkan puasa?
Dikutip dari konsultasisyariah.com, terdapat kaidah menyatakan tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika terdapat dalil yang mendasarinya.
Dapat pula dikatakan sesuatu tidak boleh dikatakan dapat membatalkan puasa jika tidak ada dalilnya. Sementara pembatal puasa telah dijelaskan dalam pelbagai hadis.
Sementara terkait hukum mengorek telinga, belum ditemukan satupun dalil yang menunjukkan perbuatan tersebut membatalkan puasa, baik dalil khusus maupun dalil umum.
Pun jika dianalogikan dengan pembatal puasa yang lazim dikenal selama ini seperti makan, minum, atau berhubungan badan, perbuatan tersebut sama sekali tidak masuk dalam salah satu pembatal puasa.
Patut dimaklumi, para Muslim begitu bersemangat dalam menjalankan puasa. Mereka berusaha semaksimal mungkin menghindari pembatal puasa, sampai-sampai hal-hal yang tidak termasuk pembatal dianggap sebagai pembatal puasa.
Sumber: konsultasisyariah.com
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
