Ilustrasi
Dream - Selama menjalankan puasa, seorang Muslim diwajibkan untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan. Pembatal tersebut seperti makan, minum, dan berhubungan badan.
Tetapi, sebagian masyarakat ada yang menganggap mengorek telinga membatalkan puasa. Ini lantaran mengorek telinga sama dengan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.
Lantas, bagaimana hukum sebenarnya? Apakah benar mengorek telinga membatalkan puasa?
Dikutip dari konsultasisyariah.com, terdapat kaidah menyatakan tidak ada perbuatan yang statusnya membatalkan puasa kecuali jika terdapat dalil yang mendasarinya.
Dapat pula dikatakan sesuatu tidak boleh dikatakan dapat membatalkan puasa jika tidak ada dalilnya. Sementara pembatal puasa telah dijelaskan dalam pelbagai hadis.
Sementara terkait hukum mengorek telinga, belum ditemukan satupun dalil yang menunjukkan perbuatan tersebut membatalkan puasa, baik dalil khusus maupun dalil umum.
Pun jika dianalogikan dengan pembatal puasa yang lazim dikenal selama ini seperti makan, minum, atau berhubungan badan, perbuatan tersebut sama sekali tidak masuk dalam salah satu pembatal puasa.
Patut dimaklumi, para Muslim begitu bersemangat dalam menjalankan puasa. Mereka berusaha semaksimal mungkin menghindari pembatal puasa, sampai-sampai hal-hal yang tidak termasuk pembatal dianggap sebagai pembatal puasa.
Sumber: konsultasisyariah.com
Advertisement

Cerita Panji: Kisah Cinta dari Jawa yang Menjelma Jadi Dongeng di Seluruh Asia Tenggara

Berat Badan Rata-Rata Bayi per Bulan: Panduan Grafik dan Perkembangannya yang Harus Diketahui

Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan


Punya Badan Sebesar Beruang, Benarkah Panda Hanya Makan Bambu?

Deretan Musisi Luar Negeri yang Akan Mengunjungi Indonesia pada Agustus 2026

Mengapa Cara Membaca Aksara di Tiap Budaya Bisa Berbeda-beda?