Ilustrasi (magic-doctor.blogspot.com)
Dream - Tidak selamanya seseorang berada dalam kondisi sehat. Ada kalanya seseorang mengalami sakit dan harus menjalani perawatan.
Dalam kondisi tengah sakit, mungkin terdapat sejumlah cairan yang perlu dimasukkan dalam tubuh. Tidak melalui tenggorokan, cairan tersebut harus dimasukkan dengan cara suntik serta infus.
Lantas bagaimana jika suntik atau infus digunakan ketika berpuasa? Apakah puasa dinyatakan batal?
Dikutip dari laman islami.co, KH Sahal Machfudz dalam buku Dialog Problematika Umat berpendapat, suntik dan infus menimbulkan dampak yang tidak sama pada tubuh.
Suntik merupakan metode memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.
Sementara infus memasukkan cairan ke dalam tubub sebagai pengganti makanan. Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar meski tidak makan. Atau dengan kata lain, infus menggantikan fungsi makanan dan minuman.
Puasa mensyaratkan tidak boleh ada satupun benda berwujud yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan. Jika merujuk pada ketentuan ini, infus sepintas tidak berpotensi membatalkan puasa.
Mengenai infus, KH Sahal mengutip pandangan Yusuf Qardhawi dalam Fatawa Mu'asirah yang menyatakan infus adalah temuan baru. Belum diketemukan hukum mengenai infus baik dari hadits, pernyataan sahabat, tabiin maupun para ulama terdahulu.
Ini menyebabkan sejumlah ulama kontemporer masih berbeda pendapat terkait hukum penggunaan infus saat puasa. Yusuf Qardhawi sendiri cenderung berpendapat infus membatalkan puasa. Dasarnya, infus relatif membuat tubuh terasa segar meski tidak makan.
Meski begitu, belum ada ulama yang secara tegas menyatakan infus membatalkan puasa. Tetapi, melihat potensi yang ditimbulkan infus yaitu membuat badan terasa segar, hal itu dinilai bertentangan dengan tujuan puasa yaitu merasakan lapar dan haus.
Sehingga terkait persoalan ini, dianjurkan untuk menghindari penggunaan infus jika memutuskan tetap berpuasa dalam keadaan sakit. Namun demikian, orang sakit sebenarnya termasuk dalam golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
(Ism, Sumber: islami.co)
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan