Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
Dream - Meski saat ini kita hidup di zaman serba canggih, nyatanya fenomena sihir masih ada di masyarakat. Kabar seperti pedagang laris manis karena pengasihan masih banyak beredar di masyarakat.
Selain itu, praktik sihir pengasihan asmara atau pelet ternyata juga masih ada. Bahkan ada pula kasus pernikahan yang terjadi akibat penggunaan pelet.
Lantas, apa yang dilakukan oleh pelaku pelet jika menyatakan bertobat? Apakah dia harus bercerai dengan pasangannya?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, pelet disebut dengan istilah al-thaf yang berarti pengasihan, dapat juga disebut at tiwalah.
Rasulullah Muhammad SAW menyebut praktik ini sebagai salah satu bentuk kesyirikan, seperti tertuang dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Ibnu Mas'ud RA.
Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.
Ibnul Atsir dalam kitab An Nihayah fi Gharib Al Atsar memberikan penjelasan mengenai istilah at tiwalah ini.
" At tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta'ala."
Sementara terkait status pernikahan dinyatakan tetap sah. Jika suami atau istri bertobat, dia tidak perlu bercerai dengan pasangannya karena pelet tidak berpengaruh pada hukum pernikahan yang telah terjadi seperti dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah.
" Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah."
Sedangkan yang harus dilakukan oleh suami atau istri pelaku pelet yang bertobat, ada baiknya menyimak saran dari laman Islamqa.
Langkah yang dijalankan adalah bertekad tidak akan mengulanginya lagi, lalu menghancurkan benda sihir yang digunakan. Kemudian, pelaku menasehati pasangan agar memperbanyak zikir dan tidak perlu memberitahukan penggunaan pelet itu kepada suami atau istri.
Selengkapnya... (ism)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

