Dream - Polisi menyegel ruko di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat pesta penyuka sesama jenis. Selain gedung, polisi juga menyegel kendaraan yang terparkir di tempat tersebut.
Setidaknya, ada 37 sepeda motor dan sebuah mobil jenis city car berwarna putih yang turut dipasangi garis polisi. Salah satu motor yang disegel itu berpelat merah dengan nomor B 6469 POQ.
Belum diketahui siapa yang membawa motor itu ke lokasi pesta penyuka sesama jenis ini. Masih menjadi teka-teki.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CDK pemilik usaha, N dan D sebagai kasir, RA security.
" CDK sesuai dengan pemenuhan izin usaha," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2017.
Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara, enam tersangka lainnya, SA, mahasiswa berinisial BY, R, dan TT sebagai penari telanjang. Sementara A (41) dan S sebagai tamu yang melakukan pornoaksi.
Ke enam orang itu dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
