7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan sholat Jumat di masa new normal. Penerbitan fatwa ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya penerapan kebijakan tatanan kehidupan baru usai Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Syawal 1441 H atau 2 Juni 2020 M. Ditandatangani Ketua dan Sekretaris Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zukfa Mustofa MY dan Fuad Thohari.
Pada ketentuan umum, MUI DKI menyatakan ketentuan ta'adud al jumuah yaitu pelaksanaan sholat Jumat lebih dari satu kali baik di satu maupun banyak masjid. Juga dilaksanakan di tempat selain masjid yang dianggap layak seperti mushola, aula, lapangan, dan tempat lain.
Pada ketentuan hukum disebutkan sholat Jumat tidak di masjid jami', misalkan di mushola, aula serta tempat suci lainnya hukumnya boleh dan sah. Selama memenuhi tiga ketentuan yaitu dilaksanakan di waktu Dzuhur, didahului dua khutbah Jumat dan jumlah jemaah minimal 40 orang laki-laki dewasa.
" Menyelenggarakan sholat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka sholat Jumat boleh dilakukan dengan ketentuan: a) Ta'addud al jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan; b) Sholat Jumat boleh dilakukan dua shift (gelombang) dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda," demikian poin 2 ketentuan hukum.
Poin 3 memuat ketentuan jika klausul a tidak dapat dilakukan, maka sholat Jumat dilaksanakan dengan menerapkan klausul b.
" Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur," demikian poin berikutnya.
Sumber: MUI DKI Jakarta
Dream - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau pembukaan kembali masjid untuk aktivitas ibadah menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
" Membuka masjid untuk jemaah, baik sholat wajib lima waktu maupun jumatan, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," demikian bunyi poin pertama imbauan yang ditandatangani Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla.
Masjid diharuskan memberlakukan protokol Covid-19 untuk menjaga keselamatan jemaah, seperti menerapkan jaga jarak minimal satu meter antar-jemaah, memakai masker, menggunakan sajadah atau sapu tangan sendiri, serta kelengkapan lain yang diperlukan.
" Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushola dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer," demikian poin ke tiga.
Selain itu, DMI mengimbau pengurus tiap masjid menggunakan pengeras suara sebagai media siar yang efektif terkait informasi penting dan bersifat darurat. Juga menampung zakat, infak dan sedekah masyarkat baik uang lump sum atau sembaki dan mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah.
" Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat jika terdapat jemaah tertular Covid-19," demikian poin selanjutnya.
Di samping itu, DMI juga meminta masjid dijadikan sebagai tempat aman yang steril Covid-19.
Sementara terkait ketentuan jaga jarak, kapasitas masjid dikurangi menjadi 40 persen dari daya tampung normal. Untuk memenuhi kebutuhan jemaah berpedoman pada syariat maka sholat Jumat dilaksanakan dengan ketentuan baru.
" Di samping masjid-masjid, juga di mushola-mushola dan tempat-tempat umum," berikut bunyi poin selanjunya.
Sedangkan untuk penduduk di kawasan padat, sholat Jumat dilaksanakan dalam dua gelombang. " Jemaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh," berikut poin terakhir imbauan DMI.
Dream – Dewan Masjid Indonesia (DMI) turun serta membantu masyarakat yang terdampak langsung maupun tak langsung dari wabah Covid-19. Setelah program semprot disinfektan di sejumlah masjid, DMI kini mencanangkan program dapur umat.
Program tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DMI, Syafruddin, dalam rapat video conference bersama sejumlah Ketua DMI seluruh Indonesia.
“ Selain kegiatan penyemprotan, pembagian desinfektan, hari ini kita mulai dr Masjid pencanangan dapur umat penggeraknya organisasi pemuda/remaja Masjid yakni BKPRMI, JPRMI, ISYEF, PRIMA DM,” kata Syafruddin, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 23 April 2020.
Farhan sebagai penanggung jawab dapur umat ini menyampaikan pemuda/remaja Masjid selalu siap berkontribusi terhadap umat sekitar Masjid. Kegiatan ini bertempat di Masjid Jakarta Islamic Centre yang juga merupakan kantor DMI Provinsi DKI Jakarta.
“ Kita bergotong-royong, saling membantu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Farhan.
Sebagai langkah awal, DMI akan membagikan 200 makanan yang disalurkan melalui masjid untuk masyarakat sekitar yang membutuhkan. Ke depannya, dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, DMI berharap jumlah makanan akan meningkat dan distribusinya melalui masjid-masjid lain bisa meluas.
“ Kami berharap masjid-masjid di Jakarta tergerak untuk bisa secara mandiri meningkatkan peran ibadah sosial masyarakat di tengah keadaan masjid yang sementara waktu ditiadakan kegiatan ibadah rutinnya,” kata dia.
Sesuai dengan amanah Ketua Umum PP DMI Bapak Jusuf Kalla, masjid harus berperan untuk berkontribusi terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?