Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MUI Terbitkan Fatwa Wanita Tak Sah Jadi Khatib Sholat Jumat (Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur wanita tidak bisa menjadi khatib sholat Jumat ketika para jemaahnya adalah para pria. Sholat jumat dengan khatib wanita tersebut ditetapkan tidak sah.
Ketentuan ini dikeluarkan MUI dalam Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat. Fatwa tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan fatwa ini dikeluarkan salah satunya untuk merespons kontroversi pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib sholat Jumat.
“ Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Asrorun dalam keterangannya, dikutip Kamis 22 Juni 2023.
Fatwa ini menerangkan bahwa sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan.
Dalam sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“ Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujarnya.
Karena khutbah merupakan rukun sholat Jumat, maka jika dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat sholat Jumatnya tidak sah.
“ Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” kata dia.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
“ Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujarnya.
Advertisement
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series