15 Stasiun Televisi Dipantau Ketat Selama Ramadan

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 31 Mei 2016 20:02
15 Stasiun Televisi Dipantau Ketat Selama Ramadan
Pemantauan dilakukan pada jam-jam prime time seperti saat sahur dan berbuka puasa. Program kebanci-bancian juga akan ditelisik.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memantau tayangan dari 15 stasiun televisi nasional sepanjang Ramadan 1437 Hijriah. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam.

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan pemantauan tahun ini akan melibatkan masyarakat. MUI meminta masyarakat untuk mengirim pengaduan kepada MUI jika mendapati sebuah program siaran yang tidak sesuai dengan semangat ibadah di bulan suci melalui email pantautv.mui@gmail.com.

" MUI memiliki tanggung jawab moral agar konten siaran sesuai dengan semangat syiar dan ibadah di bulan Ramadan," ujar Maruf melalui keterangan tertulis diterima Dream, Selasa, 31 Mei 2016.

Pemantauan tayangan televisi terutama difokuskan pada jam-jam sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa. Pada jam ini, tim pemantau akan merekam siaran untuk membuktikan terjadinya pelanggaran atau tidak.

Di samping itu, MUI juga akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait rekaman video siaran yang dipantau. Menurut Maruf, KPI memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan pemantauan konten.

" Selain dari KPI, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi," kata Maruf.

Selanjutnya, ucap Maruf, MUI menggunakan acuan berupa UU Penyiaran, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Surat Edaran KPI tentang larangan penampilan kebanci-bancian serta fatwa MUI.

" Secara teknis, hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri," ucap Maruf.

Lebih lanjut, Maruf berharap tidak ada lagi program siaran hiburan yang menampilkan materi caci maki yang dikemas dengan candaan, serta dialog dan adegan yang merendahkan.

Ke-15 stasiun televisi yang akan dipantau ketat itu adalah RCTI, SCTV, Net TV, Metro TV, TV One, Indosiar, MNC TV, iNews TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV, dan TVRI.

Beri Komentar