Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Merdeka.com)
Dream - Suasana kontestasi Pilkada 2018 sudah semakin terasa. Para partai politik telah mengenalkan pasangan calon yang akan diusungnya. Dari banyak calon kepala daerah itu, beberapa diantaranya tercatat masih berstatus perwira polisi aktif.
Sebut saja Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail yang akan maju di Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat.
Selain itu, ada beberapa perwira menengah Polri yang juga akan ikut bersaing dalam Pilkada 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, para anggota yang akan mengikuti Pilkada 2018 hingga kini masih resmi menjadi anggota Polri. Itu karena belum ada putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penetapan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.
" Kalau KPU sudah menetapkan menjadi calon, otomatis hari itu juga status beliau-beliau itu sebagai purnawirawan. Jadi bukan anggota polri lagi," kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Setyo menuturkan para perwira yang maju di pilkada itu tak dapat lagi kembali menjadi anggota polisi.
Tapi, jika proses seleksi yang berlangsung di KPU gagal, para perwira dapat kembali bertugas di satuannya.
" Yang dimaksud bapak Kapolri kalau dia daftar di KPU kemudian tidak memenuhi syarat menjadi calon, kan berarti tidak memenuhi syarat dan dia tidak keluar dari polisi. Dia ditanya lagi mau meneruskan atau tidak," ucap dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya