Nasib Status Jenderal Polisi Ikut Pilkada Diputus Bulan Depan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 19 Januari 2018 15:20
Nasib Status Jenderal Polisi Ikut Pilkada Diputus Bulan Depan
Para perwira polisi dapat kembali ke satuannya asal...

Dream - Suasana kontestasi Pilkada 2018 sudah semakin terasa. Para partai politik telah mengenalkan pasangan calon yang akan diusungnya. Dari banyak calon kepala daerah itu, beberapa diantaranya tercatat masih berstatus perwira polisi aktif.

Sebut saja Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail yang akan maju di Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat.

Selain itu, ada beberapa perwira menengah Polri yang juga akan ikut bersaing dalam Pilkada 2018.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, para anggota yang akan mengikuti Pilkada 2018 hingga kini masih resmi menjadi anggota Polri. Itu karena belum ada putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penetapan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.

" Kalau KPU sudah menetapkan menjadi calon, otomatis hari itu juga status beliau-beliau itu sebagai purnawirawan. Jadi bukan anggota polri lagi," kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Setyo menuturkan para perwira yang maju di pilkada itu tak dapat lagi kembali menjadi anggota polisi.

Tapi, jika proses seleksi yang berlangsung di KPU gagal, para perwira dapat kembali bertugas di satuannya.

" Yang dimaksud bapak Kapolri kalau dia daftar di KPU kemudian tidak memenuhi syarat menjadi calon, kan berarti tidak memenuhi syarat dan dia tidak keluar dari polisi. Dia ditanya lagi mau meneruskan atau tidak," ucap dia.

(Sah)

Beri Komentar