Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Massa Aksi Damai 2 Desember Melaksanakan Salat Jumat Di Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Meski Hujan Mengguyur, Massa Tetap Bertahan Di Saf Masing-masing Dan Melangsungkan Salat Jumat Bersama-sama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin pelaksanaan reuni peserta demo 212 di Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2018. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, di tanggal itu tidak ada kegiatan di arena Monas.
" Monas prinsipnya kalau tanggal kosong (acara), bisa digunakan," kata Asiantoro kepada Liputan6.com, Senin, 26 November 2018.
Meski begitu, Asiantoro menyebut pemberian izin itu sesuai dengan hasil rapat tim pertimbangan Monas.
" Kemarin sudah rapat tim," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas pada Agustus 2018. Tim itu bertugas menyeleksi kegiatan di area itu.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monas.
Dalam Pergub itu tertuang mengenai penelitian dan penilaian terhadap dokumen, serta persyaratan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
" Jadi, ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan. Tim tersebut perlu dikasih insentif berupa (uang) Rp461 juta," kata Asiantoro, Selasa, 7 Agustus 2018.
Sumber: Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat
Baca Juga: 8 Kasus Orang 'Terjebak' yang Hebohkan Dunia Takut Dikutuk, Wabup Aceh Besar Protes Busana Atlet Lari Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Terjatuh di Rel dan Kereta Melintas, Masya Allah Bayi itu Selamat Geger Potongan Payudara Dikubur di Taman Kantor Gubernur Sultra
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

