Pemprov DKI Jakarta Izinkan Reuni 212 di Monas

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 26 November 2018 16:09
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Reuni 212 di Monas
Telah disepakati Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas.

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin pelaksanaan reuni peserta demo 212 di Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2018. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, di tanggal itu tidak ada kegiatan di arena Monas.

" Monas prinsipnya kalau tanggal kosong (acara), bisa digunakan," kata Asiantoro kepada Liputan6.com, Senin, 26 November 2018.

Meski begitu, Asiantoro menyebut pemberian izin itu sesuai dengan hasil rapat tim pertimbangan Monas.

" Kemarin sudah rapat tim," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas pada Agustus 2018. Tim itu bertugas menyeleksi kegiatan di area itu.

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monas.

Dalam Pergub itu tertuang mengenai penelitian dan penilaian terhadap dokumen, serta persyaratan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.

" Jadi, ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan. Tim tersebut perlu dikasih insentif berupa (uang) Rp461 juta," kata Asiantoro, Selasa, 7 Agustus 2018.

Sumber: Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat

Baca Juga: 8 Kasus Orang 'Terjebak' yang Hebohkan Dunia Takut Dikutuk, Wabup Aceh Besar Protes Busana Atlet Lari Polisi Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Terjatuh di Rel dan Kereta Melintas, Masya Allah Bayi itu Selamat Geger Potongan Payudara Dikubur di Taman Kantor Gubernur Sultra

Beri Komentar