Djarot: PKL Boleh Jualan di Kantor Pemda Saat Malam Hari

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 27 Maret 2017 17:02
Djarot: PKL Boleh Jualan di Kantor Pemda Saat Malam Hari
Djarot mengatakan dia telah berkoordinasi dengan jajaran Pemprov DKI agar program ini terlaksana.

Dream - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, Pemerintah Provinsi telah menerbitkan regulasi baru untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satunya, membolehkan PKL berjualan di lingkungan kantor pemerintah daerah pada malam hari.

" Makanya, apakah pedagang boleh malam hari berjualan di tempat-tempat tertentu? Jawabannya boleh, sepanjang itu tidak membikin kemacetan ya. Saya sampaikan tadi boleh, kalau misalkan masuk jam 5 sampai jam 6 itu jangan, harus setelah Isya," ucap Djarot, Senin 27 Maret 2017.

Kebijakan ini, kata Djarot, memberikan alternatif agar PKL dapat berjualan di malam hari. Dia mengatakan, PKL dibolehkan menggelar dagangan di lingkungan kantor Pemda hingga tengah malam atau subuh, asalkan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban.

" Makanya sebagai alternatif saya sampaikan bahwa PKL malam itu bisa berjualan di kantor-kantor milik pemerintah. Di kantor kelurahan boleh, kantor kecamatan boleh, kantor walikota boleh, yang malam ya, tetapi setelah itu bersih," kata dia.

Djarot menambahkan, dia bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berkoordinasi dengan jajaran Pemprov DKI agar program ini terlaksana. Sehingga para PKL dapat berjualan dengan nyaman.

" Dia bisa berjualan di kantor-kantor walikota jam 7 malam sampai subuh, setelah itu bersih, supaya tidak mengganggu, termasuk di tempat-tempat umum," kata dia.

" Kami juga koordinasi di tingkat pemerintah, sudah pahamlah kalau kebijakan ini sudah kita lakukan, cuma maksud saya adalah supaya berjualan itu sehat bersih dan aman dari bahan-bahan makanan yang berbahaya," tambah Djarot.

Beri Komentar