Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Jakarta berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian Alquran dengan inisial RT. Pelaku yang merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat tertangkap saat menjalankan aksinya di Masjid Jami Attahiyah, Pademangan Barat, Jakarta Utara pada Kamis, 28 Januari 2016.
Kapolsek Pademangan Komisaris Polisi Andi Baso mengatakan pelaku kerap menjalankan aksi mencuri Alquran di siang hari usai Salat Zuhur. Modus ini didapat dari sejumlah saksi.
"Tersangka awalnya ikut salat Zuhur berjamaah. Setelah selesai salat dia tidur-tiduran, lalu ketika situasi masjid sepi kemudian tersangka memasukan Alquran ke dalam tas yang dibawanya," kata Andi, Jumat, 29 Januari 2016.
Andi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh guru mengaji di masjid itu, Ahmad Mustofa. Dia melihat gelagat mencurigakan pelaku yang terlihat sedang tergesa-gesa.
Guru mengaji itu pun memeriksa perpustakaan masjid dan mendapati sebanyak 20 eksemplar Alquran hilang. Menyadari hal itu, Mustofa langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
"Saksi yang mengetahui semua Alquran raib langsung mengejar tersangka dengan meneriaki Rizal dan berhasil menangkapnya. Beruntung pelaku tidak dihakimi oleh massa tapi langsung diserahkan ke kami," kata Andi.
Dari pengakuan pelaku, dia sudah puluhan kali melakukan aksi yang sama di masjid yang berbeda-beda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pelaku mengatakan Alquran hasil curiannya itu kerap dijual ke toko buku bekas di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Uang hasil penjualan Alquran curian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 eksemplar Alquran yang berhasil dicuri.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," ucap dia.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari