BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Penangkapan Pelaku Pengancam Jokowi (Foto: Youtube/Jacklyn Choppers)
Dream - Polda Metro Jaya meminta dua perempuan yang muncul dalam video ancaman `penggal kepala Jokowi` untuk menyerahkan diri.
" Diharapkan dua orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan `penggal kepala presiden` agar menyerahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis akun twitter resmi Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum , Polda Metro Jaya.
Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan " penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum... pic.twitter.com/14DQu78fx3
— Jatanras Polda Metro Jaya (@Jatanraspoldamj)May 13, 2019
Dalam rekaman yang diunggah. Satu perempuan diduga merekam dan mempublikasikan video itu. Sementara itu, satu orang lain berorasi dengan simbol jari untuk mendukung paslon capres dan cawapres tertentu 2019.
Saat ini, pelaku pengancam pemenggalan kepala Jokowi, HS, telah diamankan polisi. HS diamankan di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Satu orang perempuan sempat diduga menjadi perekam dan penyebar video itu. Perempuan itu bernama Agnes Kusumahandari.
PNS asal Sukabumi dikait-kaitkan dengan video ancaman ke Jokowi. Tetapi, Polres Sukabumi Kota, memastikan guru SDN Citamiang 1, itu tak terlibat.
" Ibu Agnes pada Jumat, tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, dilaporkan Liputan6.com.
Selain sedang mengajar, polisi menemukan bukti lain, yaitu struk pembayaran di minimarket dan penarikan ATM di Kota Sukabumi sekitar pukul 15.00 WIB.
Agnes pro aktif dengan datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk membantah keterlibatannya di video ancaman ke Jokowi.
Dream - Wakil Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam, mengatakan, perekam video ancaman kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial berasal dari Sukabumi.
" Kita masih melakukan penelusuran. Pelaku berinisial A berasal dari Sukabumi," kata Ary, di kantornya, Jakarta, Senin 13 Mei 2019. Dia menambahkan, polisi akan menyelidiki maksud dan tujuan menyebarluaskan video tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap HS, pemuda yang terlihat dalam rekaman tersebut. Dalam rekaman yang menjadi viral itu, pemuda yang ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat, itu mengancam akan memenggal Jokowi.
" Tersangka diamankan atas perbuatan makar dan dugaan membunuh dan mengancam presiden," kata Ary.
Atas tindakannya, HS yang merupakan pemuda kelahiran 8 Maret 1994 itu dijerat dengan pasal 104 KUHP, pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. HS terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Dream - HS mengaku emosi saat mengikuti demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat pekan lalu, sehingga melontarkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo.
" Kalau kemarin video itu, jelas menurut saya, di situ emang saya emosional, saya mengakui salah," kata HS, dikutip dari Merdeka.com, Senin 13 Mei 2019.
Karena itulah HS dibekuk oleh polisi, anggota Jatanras Polda Metro Jaya, Minggu kemarin. Dia ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu anggota sub unit Jatanras, Polda Metro Jaya, Aiptu Jakaria, dalam vlognya, Jacklyn Choppers, mengunggah proses penangkapan HS. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemuda kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 itu telah melakukan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman dan pembunuhan terhadap kepala negara.
HS ditangkap atas laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer pada Sabtu, 11 Mei 2019. Laporan Immanuel diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
