Dream - Polisi memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma sebagai saksi atas kasus percakapan bermuatan pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Fatimah diperiksa usai pemeriksaan Firza Husein.
Fatimah tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi dua pengacaranya. Dia enggan berkomentar. " Pemeriksaan untuk saksi HRS," kata salah satu pengacara Fatimah, Ahmad Ardiansyah, Selasa 13 Juni 2017.
Pemeriksaan Fatimah sebenarnya dijadwalkan pada Selasa 6 Juni lalu, namun batal lantaran ia mengaku sakit. Polisi kembali memanggil Fatimah hari ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada Firza dan Rizieq. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq, yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern