Dream - Polisi memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma sebagai saksi atas kasus percakapan bermuatan pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Fatimah diperiksa usai pemeriksaan Firza Husein.
Fatimah tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi dua pengacaranya. Dia enggan berkomentar. " Pemeriksaan untuk saksi HRS," kata salah satu pengacara Fatimah, Ahmad Ardiansyah, Selasa 13 Juni 2017.
Pemeriksaan Fatimah sebenarnya dijadwalkan pada Selasa 6 Juni lalu, namun batal lantaran ia mengaku sakit. Polisi kembali memanggil Fatimah hari ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada Firza dan Rizieq. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq, yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari




Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
