Kak Emma Diperiksa Sebagai Saksi Habib Rizieq

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 13 Juni 2017 15:53
Kak Emma Diperiksa Sebagai Saksi Habib Rizieq
Tiba di Mapolda Metro Jaya, Fatimah didampingi dua pengacaranya.

Dream - Polisi memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma sebagai saksi atas kasus percakapan bermuatan pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Fatimah diperiksa usai pemeriksaan Firza Husein.

Fatimah tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi dua pengacaranya. Dia enggan berkomentar. " Pemeriksaan untuk saksi HRS," kata salah satu pengacara Fatimah, Ahmad Ardiansyah, Selasa 13 Juni 2017.

Pemeriksaan Fatimah sebenarnya dijadwalkan pada Selasa 6 Juni lalu, namun batal lantaran ia mengaku sakit. Polisi kembali memanggil Fatimah hari ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada Firza dan Rizieq. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq, yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beri Komentar