Dream - Polisi memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma sebagai saksi atas kasus percakapan bermuatan pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Fatimah diperiksa usai pemeriksaan Firza Husein.
Fatimah tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi dua pengacaranya. Dia enggan berkomentar. " Pemeriksaan untuk saksi HRS," kata salah satu pengacara Fatimah, Ahmad Ardiansyah, Selasa 13 Juni 2017.
Pemeriksaan Fatimah sebenarnya dijadwalkan pada Selasa 6 Juni lalu, namun batal lantaran ia mengaku sakit. Polisi kembali memanggil Fatimah hari ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan status tersangka pada Firza dan Rizieq. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq, yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

Memasuki Usia 50 Tahun, Ini Pemeriksaan dan Vaksin yang Sebaiknya Tidak Dilewatkan

Kisah Elisabeth dan 5 Anaknya Tinggal di Huntara Usai Gempa NTT, Menanti Rumah Baru

Skaer Clinic Resmi Buka Cabang di Tebet, Hadirkan Layanan Estetik hingga Bedah Minor

Mengapa Permen Bebas Gula Bikin Sering Kentut dan Buang Air Besar? Ini Penjelasannya